JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Puluhan Bacaleg Terancam, Baru 6 Parpol di Karanganyar Serahkan Perbaikan Berkas BacalegLP

   
Ilustrasi Pemilu 2019

KARANGANYAR- Menjelang batas akhir pengembalian berkas bakal calon anggota legislative(Bacaleg) setelah perbaikan dan perubahan, hingga pukul 17.00 WIB, baru tujuh  partai politik (Parpol) yang mengembalikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

Enam Parpol tersebut, masing-masing PAN, PKS, PDIP, PKB, Hanura,  Demokrat dan Gerindra.

Wakil ketua DPC PDIP Karanganyar, Sulardiyanto mengatakan, seluruh kekurangan Bacaleg, telah dilengkapi meskipun membutuhkan waktu yang lama.

“ Berkas sudah dilengkapi Bacaleg. Sebelum batas akhir pengembalian, telah kita serahkan kembali ke KPU,” kata Sulardiyanto, Selasa (31/07/2018).

Hal yang sama dikatakan Ketua DPD PAN Karanganyar, Muhammad Yunus. Dihubungi melalui telepon selularnya, seluruh berkas Bacaleg setelah perbaikan, telah diserahkan kembali ke KPU.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Muhammad Yunus berharap, setelah pengelbalian berkas ini, tidak ada lagi kekurangan persyaratan dari masing-masing Bacaleg.

“ Sudah kita serahkan. Kami berharap,tidak ada lagi perbaikan,” ujanya.

Disisi lain, setelah sempat terkendala legalisir ijazah dari Bacaleg yang berasal dari luar kota, sebanyak 45 Bacaleg asal Partai Gerindra, juga telah diserahkan kembali ke KPU.

“ Kita memang sempat terkendala legalisir ijazah dari salah satu bacaleg, tapi semua sudah selesai dtersebut, menurut Budi, KPU dan telah dikembalikan ke KPU,” kata dia.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat, Budi Sukramto, mengatakan akan menunggu pengembalian berkas dari Parpol hingga batas waktu tanggal 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Lebih dari batas waktu tersebut, KPU tidak akan menerima.

Dijelaskannya, setelah pengembalian berkas Bacaleg hasil perbaikan, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi mulai tanggal 1 Agustus 2018 hingga 7 Agustus 2018, sebelum diumumkan dalam daftar caleg sementara (DCS).

“ Setelah penegembalian berkas hasil perbaikan, kita kembali akan melakukan verifikasi,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com