JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Satu dari Tiga Begal Sadis Ini Terpaksa Ditembak Mati

ilustrasi
   
Ilustrasi/Tribunnews

 JAKARTA –  Polisi terpaksa menembak mati satu dari tiga orang komplotan begal sadis di Tangerang, Rabu (11/7/2018). Tindakan tersebut diambil lantaran berupaya melawan dan melukai petugas saat hendak ditangkap.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan. Ia menjelaskan ada tiga pelaku curanmor yang berhasil dibekuk, mereka masing-masing yakni Yogi (17) Endut (18) dan Opang (28).

Yogi ditangkap polisi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Endut diamankan di Jatiuwung Kota Tangerang dan Opang diringkus di Serang beberapa hari terakhir. Yogi dan Endut berperan sebagai eksekutor perampokan.

Sedangkan, Opang memiliki peran sebagai penadah dari hasil curian yang dilakukan kedua eksekutor tersebut.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Pada saat kami tangkap, kami lakukan pengembangan ke salah satu pelaku lainnya yang masih dalam pencarian yaitu AR. Tapi pelaku Endut melakukan perlawanan kepada petugas dan kami langsung berikan tindakan tegas terukur,” ujar Harry saat jumpa pers di RSUD Tangerang, Rabu (11/7/2018).

Menurut Harry, para pelaku yang merupakan jaringan Lampung ini tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam dan senjata api. Mereka kerap melancarkan aksinya di wilayah Neglasari, Benteng Kota dan Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Modusnya pelaku tidak segan melukai korbannya. Tersangka juga memepet dan mengambil motor milik korban,” ucapnya.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Para pelaku pun tidak pernah memilih-milih korban yang akan disasarnya.

Pelaku beraksi karena ada kesempatan. “Mereka variatif tidak melihat korbannya. Tak hanya perempuan yang dijadikan korban,” kata Harry.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 9 unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai jenis, 7 STNK asli serta 2 alat kejahatan seperti kunci letter T dan magnet.

“Kedua pelaku yang masih hidup kami kenakan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dan 480 yaitu penadahan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” paparnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com