JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Siapa Yang Tahu Ada Caleg Bermasalah, Diminta Lapor KPU

pemilu
Ilustrasi
   
Ilusatrasi/Tribunnews

MAGELANG – Pesta demokrasi pemilihan legislatif (Pileg) diharapkan menjadi ajang yang terbuka dan demokratis. Termasuk siapa calon-calong yang mengajukan dirinya, latar belakang hingga track record yang dimilikinya.

Harapannya, jangan sampai masyarakat kecele, setelah seseorang terpilih menjagi anggota legislatif, ternyata bermasalah. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang meminta masukan dari masyarakat terhadap para bakal calon legislatif yang maju mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif Anggota DPRD Kota Magelang tahun 2019 mendatang. Hal itu ini dilakukan agar tidak ada calon legislatif yang bermasalah dapat lolos maju pada pemilihan.

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran untuk calon legislatif yang akan maju pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Magelang tahun 2019 dari tanggal 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018 mendatang.

Baca Juga :  Nyaris Pecah Perang Sarung, 7 Pemuda di Yogya Ini Diringkus Polisi

Pihaknya pun meminta masukan dari masyarakat untuk melakukan verifikasi bakal calon legislatif yang akan maju mencalonkan diri.

“Kami meminta masukan dari masyarakat untuk bakal calon legislatif yang maju ini apakah mereka calon yang bermasalah atau tidak. Jika memang benar, maka bisa kita lakukan klarifikasi dan bisa diganti dengan calon lain,” kata Basmar, Jumat (13/7/2018) saat sosialisasi penerimaan bakal calon legislatif di Hotel Atria Kota Magelang.

Baca Juga :  Terlibat Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

Lanjut Basmar, calon-calon yang bermasalah yang dimaksud seperti mantan narapidana kasus kriminal khusus seperti kasus korupsi, mantan bandar narkoba, atau pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Hal ini akan menjadi pertimbangan KPU dalam seleksi bakal calon legislatif yang diajukan oleh Partai Politik.

Jika setelah diverifikasi dan klarifikasi, calon tersebut bermasalah, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Saat kita verifikasi dan kita mendapat masukan masyarakat. Masukan terhadap calon yang bersangkutan masalah ini nanti kita klatifikasi, sehingga dasar kita menyatakan TMS kuat,” katanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com