SRAGEN- Munculnya temuan pasal yang salah di Peraturan Bupati (Perbup) No 10/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 8/2017 tentang Perangkat Desa, diakui oleh Pemkab Sragen. Pemkab mengakui pasal 13 ayat 1 dan 2 memang salah.
“Tapi itu hanya kesalahan redaksional saja. Soal rujukan. Tapi tidak berpengaruh karena dasar pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perdes adalah Perda. Perbup hanya petunjuk teknis saja, ” ujar Kabag Hukum Setda Sragen, Yulianto, Rabu (4/7/2018).
Terkait kesalahan itu, Yuli menyampaikan nantinya akan segera dilakukan revisi. Menurutnya, revisi tetap bisa dilakukan kendati tidak ada ketentuan atau kalimat yang memberi peluang revisi di Perbup itu.
Ia menjelaskan tanpa ketentuan itu pun, Perbup tetap bisa direvisi atau diperbaiki apabila ditemukan kesalahan. Seperti halnya SK Bupati atau SK lainnya, juga tidak mencantumkan ketentuan revisi lagi.
“Sekarang SK Bupati juga tidak ada kalimat soal perbaikan atau revisi. Karena sudah otomatis kalau ada kesalahan bisa langsung diperbaiki, ” tukasnya.
Sekda Sragen, Tatag Prabawanto juga mengakui memang ada kesalahan di pasal 13 yang rujukan pasalnya ternyata salah. Namun ia memastikan jika kesalahan pasal rujukan itu hanya redaksional dan tidak berdampak pada substansinya.
“Hanya kesalahan redaksional saja, bisa direvisi. Saya sudah meminta Bagian Pemdes merevisi,” paparnya.
Terkait proses tahapan penjaringan penyaringan Perdes yang saat ini berjalan, ia memastikan tetap jalan dan tidak masalah. Soal kemungkinan ada pihak yang akan menggugat karena ada kesalahan pasal di Perbup, Tatag memastikan Pemkab siap meladeni. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com