JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Opini

Tantangan Perbankan di Era Kekinian

   
Marliana Ika Mahasiswa S2 Magister Manajemen UNS

Bank menurut Undang-undang  RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berbicara mengenai perbankan, tentunya tidak terlepas dari kegiatan usaha untuk menghasilkan profit atau laba. Sebagai lembaga intermediary, laba perbankan ditopang sebagian besar dari pendapatan bunga kredit yang disalurkan. Dalam hitungan matematika, laba adalah selisih pendapatan dikurangi biaya.

Namun, bagaimana dengan kondisi saat ini dimana pertumbuhan ekonomi nasional yang dianggap belum begitu memuaskan? Pertumbuhan ekonomi nasional kuartal I tahun 2018 hanya sebesar 5,06%. Pertumbuhan penyaluran kredit ke masyarakat pun tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya. Adanya kebijakan pemerintah yang menurunkan suku bunga simpanan dan kredit juga berpengaruh.

Bank Indonesia (BI) menahan bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate (7-DRRR) di level 4,25% dalam tujuh bulan terakhir dan diperkirakan tidak akan berubah hingga akhir tahun 2018 ini. Terkait dengan suku bunga LPS, saat ini rincian tingkat bunga penjaminan pada Bank Umum untuk rupiah sebesar 6,00% dan valas sebesar 1,25%. Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat dengan rupiah sebesar 8,50%.

Sementara itu dalam hal suku bunga kredit, pemerintah mewacanakan adanya suku bunga single digit serta penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga lebih rendah daripada kredit komersial biasa.Ditambah lagi dengan adanya kredit macet di setiap perbankan yang semakin tinggi. Rasio kredit Non Performing Loan (NPL) yang tidak sejalan dengan pertumbuhan kredit memaksa perbankan untuk menambah pencadangan terhadap kredit tersebut.

Hal ini tentunya semakin menggerus pendapatan laba perbankan dari sektor penyaluran kredit. Apabila kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan semakin banyak perbankan yang mengalami collapse. Hingga bulan Oktober 2017, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi sebanyak 83 bank.

Fungsi Perbankan

Jika ditilik lebih mendalam, sebenarnya fungsi perbankan menurut Budisantoso (2006:9) secara lebih spesifik adalah sebagai agent of trust, agent of development dan agent of services.

Sebagai agent of trust, di mana dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.

Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.

Sebagai agent of development, kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

Sebagai agent of services, di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa ditawarkan bank erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

Merunut pada ketiga fungsi bank tersebut, sudah tidak lazim di era saat ini perbankan hanya menggantungkan kegiatan operasinya sebatas sebagai lembaga intermediary yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit ke masyarakat. Bank akan sulit berkembang apabila masih memanfaatkan pendapatan bunga kredit sebagai penopang utamanya. Sudah selayaknya perbankan beralih pada fungsi sebagai agent of services.

Sebagai agent of services, perbankan dapat memanfaatkan pendapatan jasa berupa fee based income (penerimaan berbasis biaya). Fee based income perbankan dapat diperoleh dari berbagai transaksi yang dilakukan oleh perbankan.

Pertama, transactional banking yaitu dengan mendorong nasabah bertransaksi secara non tunai melalui uang elektronik, kartu debit maupun kartu kredit. Perbankan semakin gencar melakukan kerjasama dengan merchant-merchant yang dapat menawarkan diskon apabila pembayaran menggunakan kartu.

Kedua, pengembangan teknologi perbankan digital atau e-banking yang meliputi internet banking, mobile banking, ATM, dll. Penggunaan e-banking tentunya akan semakin menghemat biaya operasional setiap perbankan dimana perbankan tidak perlu lagi menambah unit kerja operasionalnya, hanya perlu melengkapi dan mempercepat layanan e-banking. Selain itu layanan e-banking memampukan bank untuk lebih sering berinteraksi dengan nasabahnya.

Ketiga, pendapatan yang diperoleh dari transaksi valuta asing atau devisa yang meliputi transaksi trade finance, remittance, dll. Perbankan dapat memperluas layanannya tidak hanya untuk melayani nasabah di dalam negeri saja. Perusahaan-perusahaan yang melayani ekspor maupun impor serta para TKI merupakan salah satu sumber pemasukan fee based income bagi perbankan.

Selain dengan menyeimbangkan fungsinya sebagai agent of trust dan agent of services guna meningkatkan pencapaian laba perbankan, hal lain yang dapat dilakukan untuk menjaga kegiatan operasional perbankan adalah dengan kemampuan bank melakukan efisiensi biaya dan kemampuan untuk menekan pencadangan kredit macet. Harapannya dengan beberapa hal tersebut dapat meningkatkan laba perbankan dan mencegah perbankan mengalami kebangkrutan di tengah perekonomian yang belum stabil saat ini. *****

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com