JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tepergok Video Call Kotor Dengan Siswi SMP, Seorang Pemuda Diganjar 5 Tahun Penjara 

Ilustrasi mesum/Tribunnews
   
Ilustrasi mesum/Tribunnews

BALI- Kelakuan pemuda berinisial AND (22) asal Kuta Bali ini benar-benar keterlaluan. Pemuda itu nekat mengajak siswi SMP di wilayahnya untuk melakukan video call kotor lewat aplikasi WA.

Akibat ulah mesumnya itu,  pemuda itu akhirnya harus meringkuk di penjara setelah aksi video call mesumnya dipergoki ibu siswi tersebut. Kasus itu pun bergulir ke muka sidang dan pemuda itu akhirnya diganjar lima tahun penjara.

Putusan itu mengemuka dalam sidang yang digelar di PN setempat pada Jumat (5/7/2018). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan Angeliky Handayani Day, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Pasal 76E juncto Paal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Oleh karenanya, selain dipidana lima tahun, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Putusan itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU, Cokorda Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara.

Sebagaimana disampaikan dalam dakwaan sebelumnya, kasus video call mesum itu terjadi pada Senin (8/1/2018). Awalnya antara terdakwa dan korban chating melalui WhatsApp.

Korban diajak main ke kosnya dan korban pun mau. Dimintalah terdakwa menjemput di salah satu supermarket di Jl Sunset Road, Kuta. Korban diajak ke apartemen.

Tiba di apartemen, korban membuka jaket dan sepatu lalu duduk di tempat tidur bersama terdakwa. Saat itulah terdakwa mulai memainkan jurus jitunya untuk merayu korban.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Seminggu kemudian, terdakwa kembali menghubungi siswi SMP itu dengan WA. Dan dengan terus terang, terdakwa ingin melihat bagian intim tubuh korban.

Mendengar permintaan terdakwa, korban pun langsung bertanya kepada Ibunya apakah ingin menggunakan kamar mandi. Lalu oleh Ibu korban dijawab tidak.

Selanjutnya korban masuk kamar mandi. Namun di saat mereka sedang video call mesum dan sedang panas-panasnya rupanya ibu korban melintas dan curiga. Betapa kagetnya ketika ibu korban masuk dan memergoki putrinya sedang beradegan mesum dan menelepon video.

Ia langsung mengambil ponsel korban. Selanjutnya, ibu siswi itu melaporkan kejadian itu ke polisi.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com