JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terjerat Korupsi Dana Desa, Kades Doyong Sragen Ditahan Paksa di Hari Jumat Keramat

Kades Doyong, Sri Widiyastuti (jilbab hijau) didampingi Staff Kejari saat hendak ditahan Jumat (20/7/2018). Foto/Wardoyo
   
Kades Doyong, Sri Widiyastuti (jilbab hijau) didampingi Staff Kejari saat hendak ditahan Jumat (20/7/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tak hanya di KPK, istilah Jumat keramat ternyata juga menjalar ke Sragen. Di tangan Kajari Muh Sumartono, Kejaksaan Negeri Sragen langsung menunjukkan taringnya dengan menahan paksa Kepala Desa (Kades) Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Sri Widiastuti (40).

Sri dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (20/7/2018). Kades perempuan itu resmi menjadi tahanan Kejari terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) pembangunan talud dan drainase yang merugikan negara sebesar Rp 70 juta.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sri langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Jumat (20/7/2018) siang.

Kajari Sragen M Sumartono didampingi Kasi Pidsus Adi Nugraha mengatakan penahanan terpaksa dilakukan atas pertimbangan subyektif penyidik.  “Penyidik memutuskan untuk langsung menahan tersangka setelah diperiksa,” ujar Kajari, Jumat (20/7/2018).

Menurut Sumartono, dasar penetapan tersangka yang diikuti dengan penahanan ini didasari beberapa faktor. Di antaranya telah ditemukannya barang bukti (BB) terkait kasus korupsi tersebut. Penyidik juga menilai tersangka kurang kooperatif dan dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi lain.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Jadi tersangka ini kami nilai kurang kooperatif. Saat beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, selalu saja ada alasannya” jelasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 2,3 dan 9 Undang-Undang (UU) 31/1999 jo UU nomer 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan dan selebihnya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” tandas Sumarsono. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com