JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Warga Mangkubumen, Kartasura Dapat Kiriman Sabu dari India senilai Rp 400 juta. 

Triawati
   
Triawati

SOLO– Aparat gabungan dari Polresta Surakarta dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan paket sabu-sabu seberat 3,16 ons atau senilai Rp 400 juta kiriman dari India.

Paket sabu-sabu tersebut berhasil diamankan dari seorang warga Mangkubumen RT 002, RW 001, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Coni Wisnu Dirmaga alias Kimin bin Jaka Subagya (22). Saat ditangkap, tersangka tengah berada di halaman parkir timur Kantor Pos Solo Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (5/7/2018). Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka diciduk saat hendak mengambil paket tersebut.

Kecurigaan terhadap keberadaan paket sabu berawal dari pemeriksaan X-Ray di Kantor Pos Solo pada paket tersebut.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

“Saat diperiksa melalui sinar x-ray kantor pos, petugas curiga dengan isi paket tersebut. Kemudian petugas membuka paket untuk mengetahui isinya. Ada tujuh paket sabu-sabu dilakban cokelat,” urai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY, Gatot Sugeng Wibowo di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/7/2018).

Setelah mengetahui isi paket, lanjut Gatot, petugas langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Surakarta untuk mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pengembangkan tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka lain, Agus Pujiyanto alias Minthi bin Kismo Pardiyo (41), warga RT 004, RW 005 Kelurahan Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo yang ditangkap di pinggir Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan diler Sarwo Motor Kartasura, Sukoharjo.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Ditambahkan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, paket sabu-sabu yang dikirim dari India tersebut dikendalikan oleh seorang nara pidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jawa Tengah.

“Kami akan terus kembangkan dan sudah dikoordinasikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi. Kedua tersangka telah melakukan tindakan tindak pidana primer tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika gelombang 1 (satu) dalam bentuk bukan tanam beratnya 5 (lima) gram Jo percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Mereka dikenakan Pasal114 ayat (2) subsidier 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun penjara,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com