KARANGANYAR- Para kepala desa (Kades) yang akan berakhir masa jabatannya, dilarang untuk melantik perangkat desa di wilayahnya. Larangan itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran bupati Nomor 141.4.469.1.2 tentang pengisian kekosongan perangkat desa.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, Rabu (08/08/2018). Menurut Samsi, terhadap kekosongan perangkat desa yang bersamaan dengan dimulainya tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 144 desa yang akan digelar pada bulan Februari 2019 mendatang, maka pengisian perangkat desa diatur dengan memperhatikan beberapa hal.
Dijelaskan Samsi, yang kosong terhitung 1 Agustus 2018, pengisian perangkat desa yang kosong, dilaksanakan dan diisi sejak dilantiknya Kades yang baru.
Sedankan Kades yang berakhir sesuai batas usia atau batas ketentuan umur,maka penetapan keputusan kepala desa tetang pemberhentian peragkat desa, terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Jabatan perangkat desa yang kosong, akan diisi oleh pelaksan tugas(Plt). Pelaksana tugas ditetapkan oleh Kades, dengan tembusan disampaikan ke camat dan bupati.
“ Saat ini, tahapan pemilihan kepala desa sudah dimulai. Untuk itu, melalui surat edaran ini, bupati melarang Kades yang telah berakhir masa jabatannya, dilarang untuk melantik perangkat desa baru. Pengisian perangkat desa bru, akan dilakukan setelah terpilihnya Kades baru,” kata Samsi, Rabu (08/08/2018).
Ditambahkannya, Kades yang telah berakhir masa jabatannya, maka wajib mengembalikan tanah kas desa (bengkok) terhitung sejak tanggal pemberhentian. Saat itu, hasil tanah bengkok menjadi pendapatan Pemdes dan wajib setor ke kas desa sampai terpilihnya Kades baru. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com