JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2 PNS Puskesmas di Sragen Terjerat Sindikat Percaloan CPNS, DKK Terkejut. Tunggu Surat Penahanan dari Polres 

Daftar tersangka percaloan CPNS yang diamankan di Polres Sragen, Selasa (27/8/2018). Foto/Wardoyo
   
Daftar tersangka percaloan CPNS yang diamankan di Polres Sragen, Selasa (27/8/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kasus sindikat percaloan CPNS yang dua diantaranya merupakan pegawai Puskesmas di Sragen, membuat Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) turut berjibaku. Sebagai dinas yang membawahi Puskesmas, DKK menyatakan masih menunggu salinan surat penahanan dari Polres Sragen.

Surat penahanan diperlukan terkait tindaklanjut secara administrasi terhadap dua pegawai Puskesmas berinisial HK (44) dan HBS (55) yang tercatat berstatus sebagai PNS. Keduanya ikut ditahan bersama pensiunan PNS berinisial MUS (61) dan SYD (55) pada Senin (27/8/2018).

“Kami sudah berkirim surat ke Polres Sragen untuk meminta kopian surat penahanan dari Polres Sragen. Surat itu akan menjadi dasar untuk mengambil langkah bagaimana nanti masalah administrasi mereka. Tidak masuk berapa lama dan sanksi seberapa lama tidak masuk,” papar Kepala DKK Sragen, Hargiyanto, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Terkait sanksi atas kasus itu, Hargiyanto mengatakan sanksi lebih lanjut akan menunggu proses hukum yang berjalan. DKK menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh kepolisian.

Terkait kasus yang menjerat HK dan HBS, ia mengaku terkejut dan tidak menyangka. Namun di lain sisi, menurutnya ada kemungkinan keduanya juga hanya ikut-ikutan dan sebenarnya juga jadi korban.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

“Yang jelas kami dari DKK tidak tahu menahu soal itu. Makanya kami juga kaget tahu-tahu ada berita itu. Kami menunggu proses hukum yang berjalan dan yang bisa kami lakukan saat ini menunggu surat penahanan dari kepolisian,” tegasnya.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman menyampaikan keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen. Mereka akan dijerat dengan pasal 372 jo 387 KUHP tentang penipuan penggelapan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com