JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

37 Caleg Karanganyar Tereliminasi, 443 Caleg Dipastikan Melenggang ke Pentas Pileg 2019  

Pileg 2019
   
Pileg 2019

KARANGANYAR- Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, hingga batas akhir penyampaian tanggapan dan keberatan masyarakat, dinyatakan relatif aman. KPU Karanganyar telah memberikan tenggang waktu bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan berupa keberatan terkait daftar nama yang tertera dalam DCS.

Namun sampai saat ini ternyata DCS tersebut aman- aman saja. Batas akhir keberatan atas caleg ini mulai 8 Agustus 2018  sampai 12 Agustus 2018 lalu.

Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis, Muhammad maksum melalui telepon selularnya, mengatakan, karena tidak ada keberatan dari masyarakat terkait DCS tersebut maka KPU  bisa memastikan mereka akan ditetapkan menjadi Daftar Caleg tetap (DCT). Menurut Muhammad Maksum, saat  ini ada 443  bacaleg dari 486 yang masuk DCS bakal dipastikan untuk lolos dalam daftar calon tetap (DCT).

“KPU belum menerima laporan masyarakat. Insya Allah DCS ini akan ditetapkan sebagai DCT pada tanggal 20 September mendatang,” kata Muhammad maksum, Minggu (26/08/2018).

Hal yang sama dikatakan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar yang baru, Nuning Ritwanita. Saat dihubungi melalui telepon selularnya, Nuning  mengaku belum menerima laporan dari masyarakat soal DCS yang dirilis oleh KPU ini.

“ Hingga masa tanggapan mmasyarakat berakhir, kami belum menerima laporan,” ujarnya singkat.

Sebagaimana diberitakan, dari jumlah awal pengajuan bakal calon anggota legislative (Bacaleg)setelah perbaikan sejumlah  486 orang, setelah dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak  443 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Dari jumlah bacaleg yang diajukan oleh Parpol dan telah dilakukan verifikasi, 25 orang mundur, 12 orang tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari 12 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut, 6 orang diantaranya TMS karena  dalam daerah pemilihan (Dapil) tidak terpenuhi ketentuan minimal 30% perempuan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com