SRAGEN- Polres Sragen menetapkan sindikat percaloan CPNS Sragen yang digawangi empat tersangka, bakal dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Hasil penyidikan juga mendapatkan banyak barang bukti dari modus yang dijalankan oleh sindikat yang digawangi pensiunan, 2 PNS dan pengusaha asal Sragen tersebut.
Empat tersangka yang ditahan itu terdiri dari 2 orang PNS di Puskesmas Masaran, seorang pensiunan PNS, dan pengusaha spesialis makelar.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan empat sindikat yang dibekuk itu terdiri dari Mustofa (61), pensiunan PNS asal Karanganom RT 07, Taraman, Sidoharjo Sragen, HBS (52) PNS di Puskesmas yang berdomisili di Nglarangan,RT 65/01, Kebakkramat, Karanganyar, kemudian HK (44) PNS Puskesmas asal Dukuh Sidomulyo, RT 03/07, Krikilan, Masaran dan Suyadi (51) pengusaha spesialis makelar asal Dukuh Ngamban, RT 5, Gawan, Tanon.
“Mereka kami jerat dengan pasal 372 jo 378 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” papar Kapolres Rabu (29/8/2018).
Dari pemeriksaan, aksi percaloan itu dilaporkan oleh dua orang korban asal Sragen yang sama-sama berstatus PNS. Keduanya adalah SYT, PNS di Ngrampal dan SUM, PNS Dishut asal Ngrampal.
Keduanya hendak menjadikan anak mereka YUY dan BEN menjadi CPNS 2014, dengan total sudah membayar masing-masing Rp 135 juta kepada sindikat tersebut. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com