JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Akan Terima Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Jadi Menteri Pertama Kabinet Jokowi yang Jadi Tersangka

Ilustrasi money politik
   
Ilustrrasi/Tribunnews

JAKARTA – Diduga akan terima suap  dalam proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham  dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, Idrus menjadi menteri pertama di kabinet Jokowi yang ditetapkan menjadi tersangka.

Saat disinggung mengenai hal itu, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa kasus yang menjerat Idrus adalah kasus lama yang terjadi sebelum Idrus menjabat sebagai menteri.

“Ya ini kan sebenarnya kasus lama,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Sementara itu, Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan peran mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka dalam perkara ini.

Basaria mengatakan Idrus bersama Eni Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR menerima janji atau hadiah dari Johannes B. Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

“Diduga Idrus bersama Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes,” ujar Basaria di kantornya, Jumat (24/8/2018).

Selain itu, Basari menyebutkan, Idrus mengetahui adanya sejumlah uang yang diterima Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp 4 miliar dan pada Maret dan Juni 2018 senilai Rp 2.25 miliar.

Basaria menambahkan, Idrus sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar juga berperan mendorong agar proses penandatangann PPA atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau bisa dilaksanakan.

Selain itu, kata Basaria, Idrus diduga dijanjikan akan menerima jatah USD 1.5 juta jika proyek PLTU Riau tersebut sudah dijalankan. “Uang tersebut belum diterima tersangka, baru dijanjikan jika proyek PLTU Riau sudah dikerjakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes B. Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan suap proyek PLTU Riau 1.

KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu. KPK pun sudah memeriksa Idrus Marham tiga kali.

www.tribunnews.com/Tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com