JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bertampang Sangar, Pemuda Pembobol Rumah PNS Tangen Ternyata Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi. Tubuhnya Penuh Tato Mata Dadu

Pemuda tersangka pencurian di rumah PNS Tangen saat ditangkap Polsek Tangen. Foto/Wardoyo
   
Pemuda tersangka pencurian di rumah PNS Tangen saat ditangkap Polsek Tangen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Aksi pencurian di rumah PNS asal Katelan, Tangen, Sriyatun (55) pada saat hari raya Idul Adha, Rabu (23/8/2018) lalu akhirnya terungkap. Polisi berhasil melacak pelaku yang diketahui ternyata juga masih tetangga korban.

Tersangka diketahui  bernama Parwanto (23) warga Dukuh Ngemplak, Kecamatan Tangen, Sragen. Meski bertampang sangar, pemuda yang tubuhnya penuh tato dan salah satunya bergambar mata dadu itu ternyata tak berkutik saat ditangkap jajaran Reskrim Polsek Tangen Kamis (23/08/2018).

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Tangen, AKP Sartu mengungkapkan tersanga dibekuk tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

“Pencurian sendiri  terjadi saat rumah kosong di tinggal sholat Ied. Korban kaget saat pulang dan membuka dompet, ia tak lagi mendapati uang sebesar Rp 800.000 yang ia taruh di dalam dompet, dan di letakan di atas  bufet kamar. Lalu ada sebuah HP yang juga hilang,” papar Kapolsek Sabtu (25/8/2018).

Kapolsek menguraikan, penangkapan tersangka dilakukan jajaran reskrimnya, setelah ia memperoleh informasi dari dua orang saksi. Tetangga korban yang saat itu melihat gelagat tak baik yang dilakukan oleh tersangka di sekitar rumah korban.

“Tersangka saat itu di lihat dua tetangga korban mondar mandir di sekitar rumah korban dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Yupiter Z warna hitam, tepatnya saat sholat idul fitri masih berlangsung. Namun kedua tetangga korban ini tak menyangka, bila ternyata tersangka berhasil masuk ke salah satu rumah, dan mengambil harga bendanya, “ urai Kapolsek.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Tersangka juga ditengarai sudah berulangkali melakukan aksi serupa di wilayahnya dan sangat meresahkan warga sekitar.

Saat ini tersangka dan barang bukti hasil curian sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menambahkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com