Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Buntut Kasus PT. RUM, Massa Gelar Aksi Diam di PN Sukoharjo

Massa menggelar aksi diam di halaman Pengadilan Negeri Sukoharjo.

SUKOHARJO-Massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan Sukoharjo (MPLS) menggelar aksi diam di halaman Kantor Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (6/8/2018).

Mereka menuntut pembebasan tujuh orang rekan mereka yang kini menjalani proses persidangan. Jaksa penuntut umum menuntut mereka dengan pidana penjara antara 4-5 tahun plus denda Rp 50 juta. Hal tersebut merupakan buntut kasus pencemaran limbah PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Kecamatan Nguter.

Massa sekitar 35 orang duduk dan diam di halaman Pengadilan Negeri Sukoharjo. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan, Rakyat Bersatu Menolak Racun, Lawan Jual Beli Hukum, Jaksa Menuntut Harus Bebas, dan Warga Menjemput Keadilan.

Sejumlah tokoh MPLS turut serta. Seperti Ari Suwarno, Eko, Hirman, dan lainnya.

Dalam pernyataan sikap tertulis mereka menyampaikan telah 10 bulan melaksanakan perjuangan untuk menuntut keadilan. Namun PT RUM yang jelas telah mencemari lingkungan sampai saat ini belum tersentuh hukum. Justru tujuh pejuang lingkungan akan menghadapi vonis di PN semarang.

Mereka menyebut pendirian PT RUM yang cacat hukum. Setelah beroperasi menimbulkan limbah bau busuk hingga warga mengalami ISPA, limbah cair membuat habitat sungai mati keracunan hingga hasil riset terhadap limbah PT RUM mengandung H2S yang mengganggu pernafasan dan dapat berujung kematian pada makluk hidup.

Koordinator lapangan aksi, Hirman mengatakan hanya datang, melakukan aksi diam. Tidak ada yang ditemui, setelah itu membubarkan diri.

Aksi warga, jelas dia, bertujuan ketujuh rekannya dibebaskan. Tujuh orang itu yaitu Bambang Wahyudi, Danang, Iis, Sukemi, Kelvin, Brilian dan Sutarno. Aris Arianto

Exit mobile version