JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Dibayar 14 Karung Recehan, Istri Mantan PNS Karanganyar Merasa Dilecehkan

Tumpukan karung berisi uang recehan yang dibayarkan oleh PNS di Karanganyar atas putusan cerai di PA setempat, Kamis (23/8/2018). Foto/Wardoyo
   

KARANGANYAR-  Aksi pembayaran uang rekonvensi atas kasus perceraian dengan uang recehan yang dilakukan Dwi Susilarto, PNS Pemprov Jateng, membuat mantan istrinya Hermi Setyowati, geregetan.

Hermi mengaku sangat dilecehkan dengan pembayaran melalui koin yang bernilai total Rp 178 juta tersebut.

“ Terus terang saya merasa dilecehkan, meskipun saya menerima pembayaran ini,” ujarnya singkat saat ditemui di Pengadilan Agama Karanganyar, Kamis (23/8/2018).

Rekonvensi sebesar Rp 178 juta itu dibayarkan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Ratusan juta uang tersebut, dimasukkan ke dalam 14 karung, dengan total seberat 8,9 kwintal atau hampir 1 ton. Bahkan untuk membawa masuk ke ruang sidang Pengadilan Agama, harus menggunakan troly dorong.

Kepada wartawan, Dwi Susilarto, mengatakan, rinician recehan tersebut, terdiri dari  koin pecahan Rp 1.000 sebanyak Rp 155 juta, pecahan kertas Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu sebesar Rp 23 juta.

“ Meski kecewa, saya tetap melaksanakan putusan Pengadilan Agama, tapi saya membayarnya dengan koin,” kata Dwi Susilarto, Kamis (23/08/2018).

Aksi pembayaran dengan koin ini sempat menarik perhatian pengunjung sidang bahkan sempat membuat petugas Pengadilan Agama dibuat repot. Pasalnya, baik penggugat maupun tergugat menolak menghitung jumlah uang didalam karung.

Bahkan antara Dwi Susilarto dengan penasehat hukum mantan isterinya, nyaris terjadi perkelahian. Aksi yang menjurus kekerasan ini dapat dilerai petugas.

Karena saling menolak, akhirnya penghitungan koin tersebut dilakukan oleh petugas dari Pengadilan Agama dan membebankan biya penghitungan kepada kedua belah pihak sebesar Rp 2,5 juta.

“ Saya tidak bermaksud menghina Pengadilan Agama. Sejak ada putusan resmi, saya mengumpulkan uang tersebut. Uang tersebut saya peroleh dari rekan-rekan saya yang perduli. Saya meminta bantuan karena uang saya kurang. Saya ini PNS, kan sudah tahu PNS golongan sekian gajinya sekian. Kok putusnya lebih tinggi dibanding tingkat pertama yang hanya Rp 43 juta,” ujar Dwi Susilarto. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com