JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

DPRD Karanganyar Ajukan Raperda Bahasa Jawa. Apa Isinya?  

Ilustrasi
   
Ilustrasi ketok palu DPRD

KARANGANYAR-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara resmi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Kedua Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pelestarian budaya Jawa dan Raperda tentang Kepemudaan. Pengajuan kedua Raperda ini, disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (07/08/2018).

Dalam pengantar Raperda  yang dibacakan Suwarni, dari Fraksi partai Golkar, mengatakan, budaya jawa merupakan salah satu bagian dari kebudayaan yang ada di Indonesia.Budaya Jawa  dan masyarakat Jawa, memiliki keunikan tersendiri. Dalam segala tindakan, selalu mengikuti tradisi para leluhurnya.

Namun dalam perkembangannya,  tradisi dan nilai-nilai budaya jawa ini, tidak dipelihar dan dilestarikan oleh masyarakat. Kebudayaan peninggalan para leluhur ini, lanjutnya justru tergerus oleh buadaya asing.

“Tradisi dan kebudayaan luhur bangsa ini harus terus dijaga dan dilestarikan dari buaya asing yang semakin gencar masuk ke dalam sendi kehidupan masyarakat,” kata Suwarni.

Dijelaskannya, Raperda ancangan  tentang Pelestarian Budaya Jawa ini diharapkan menjadi acuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pelestarian budaya Jawa di daerah.

“ Ke depan, Perda ini bertujuan dapat  menjaga dan memelihara kelestarian budaya Jawa, menyelaraskan fungsi budaya Jawa dalam kehidupan masyarakat, mengenali estetika, etika, moral dan spiritual yang terkandung dalam budaya Jawa,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com