Site icon JOGLOSEMAR NEWS

DPRD Karanganyar Resmi Berhentikan Bupati Juliyatmono dan Rohadi Widodo

Paripurna DPRD Karanganyar memberhentikan Juliyatmono-Rohadi Widodo dan mengumumkan Juliyatmono-Rober Christanto sebagai penggantinya. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, secara resmi mengumumkan pemberhentian bupati dan wakil bupati, Juliyatmono-Rohadi Widodo periode 2013-2018, serta mengumumkan  pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih, pasangan Juliyatmono-Rober Christanto periode 2018-2023. Pengumuman tersebut dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD, Rabu (01/08/2018).

Berdasarkan data, masa jabatan Juliyatmono-Rohadi-Widodo, sebagai bupati dan wakil bupati, akan berakhir pada tanggal 15 Agustus 2018.

Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, mengatakan,  berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 79 menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dalam pasal 78 ayat 1 huruf A dan huruf B serta ayat 2 huruf A dan huruf B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Menurut Sumanto, selanjutnya, oleh pimpinan DPRD kepada Menteri dalam negeri, melalui gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, karena masa jabatan sudah selesai.

“ Segera kita ajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” kata Sumanto, Rabu (01/08/2018).

Sebagaimana diketahui, selama lima tahun, Karanganyar dipimpin oleh pasangan Juliyatmono-Rohadi Widodo. Pasangan ini, memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2013, yang diikuti oleh tiga pasangan calon.

Dalam pemilihan kepala daerah  tahun 2018, pasangan Juliyatmono-Rohadi Widodo pecah kongsi. Juliyatmono menggandeng Rober Christanto yang berasal dari PDIP. Sedangkan Rohadi Widodo yang diusung PKS dan Gerindra, menggandeng Ida Retno Wahyuningsih.

Pasangan Juliyatmono-Rober Christanto, memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2018, dan ditetapkan sebagai pememang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wardoyo

 

Exit mobile version