Korbannya SUY (57), PNS guru SD di Ngrampal asal Tangkil, Sragen dan SUM (60) PNS Dinas Kehutanan Tangen beralamat di Bandung, Ngrampal, Sragen. Keduanya hendak memasukkan anak mereka menjadi CPNS dan kemudian ditawari jasa oleh MUS dengan imbalan uang.
“Tarif yang dipatok untuk satu kursi sebesar Rp 135 juta. Kedua korban juga sudah membayar lunas secara bertahap kepada empat tersangka namun janji meloloskam menjadi CPNS tidak terealisasi. Ketika uang diminta, tersangka juga tidak ada itikad untuk mengembalikan,” papar Kapolres Selasa (28/8/2018).
Kapolres menguraikan saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Polres Sragen berikut barang bukti. Mereka bakal dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP. Wardoyo
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com