JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Fariz RM Terjerembab dalam Kasus yang Sama untuk Kali Ketiga

Pada 28 Oktober 2007, komposer Fariz RM ditangkap mengenakan narkotika jenis ganja. Ia divonis satu tahun penjara. Lalu pada awal tahun 2015 lalu, Fariz RM kembali tertangkap karena terbukti mengkonsumsi obat-obatan tersebut di rumahnya sendiri. Dok. TEMPO/Dian Triyuli H
   
Pada 28 Oktober 2007, komposer Fariz RM ditangkap mengenakan narkotika jenis ganja. Ia divonis satu tahun penjara. Lalu pada awal tahun 2015 lalu, Fariz RM kembali tertangkap karena terbukti mengkonsumsi obat-obatan tersebut di rumahnya sendiri. Foto: tempo.co

JAKARTA – musikus senior, Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM terkena lagi kasus narkoba. Polres Jakarta Utara menangkapnya pada Jumat, 24 Agustus 2018 sekira pukul 09.45 WIB di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Untuk ketiga kalinya musikus senior, Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) ditangkap dalam kasus yang sama yaitu Narkoba. Polres Jakarta Utara menangkapnya pada Jumat(24/8/2018) sekitar pukul 09.45 WIB di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono melalui pesan singkat, Sabtu (25/8/2018).

Selama 25 tahun kariernya sejak tahun 1978 hingga 2003, Fariz RM telah menghasilkan 20 album solo, 72 album kolaborasi, 18 album soundtrack, 27 album produksi di mana dia berperan sebagai produser, serta 13 album internasional yang dirilis di Eropa dan Asia Pasifik.

Di antara lagu-lagu ciptaan Fariz yang terkenal hingga sekarang adalah Sakura, Barcelona, Nada Kasih (duet dengan Neno Warisman), Susie Bhelel, Menggapai Bintang (Symphony), Selamat Untukmu (Jakarta Rhythm Section), dan Renungan.

Pada 2007 dan 2015, Fariz RM terjerat kasus narkoba. Dia mengaku kecanduan alkohol dan mengonsumsi narkoba. Akibat kebiasaannya itu, Fariz divonis menderita liver pada tahun 1996.

Penyakit itu pula yang membuat tubuh Fariz sekarang terlihat kurus sekali dan dokter menyatakan tubuhnya tak mungkin gemuk lagi.  Berikut kronologi kasus narkoba yang melilit Fariz RM yang lahir di Jakarta, 5 Januari 1959.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Kasus Tahun 2007

Polisi menahan Fariz RM dalam sebuah razia di Jakarta pada dini hari 28 Oktober 2007. Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Pada 10 Oktober 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara potong masa hukuman. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara. Selain itu, sisa hukuman Fariz dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.

Fariz  RM yang didampingi oleh istrinya Oneng Diana dan ketiga anaknya mengaku bersyukur atas putusan dari majelis hakim.

“Saya percaya dengan keputusan pengadilan, karena saya warga negara yang taat hukum,” kata Fariz kepada wartawan.

Dia meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan penggemarnya atas kejadian yang menimpanya.

Kasus Tahun 2015

Satu hari setelah merayakan ulang tahun ke-56, Fariz RM ditangkap reserse Polres Metro Jakarta Selatan. Dia ditangkap di rumahnya saat menggunakan narkoba seorang diri. “Dia sendiri. Tak bersama yang lain,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, Selasa, 6 Januari 2015.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Saat ditangkap, polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya. “Kami temukan heroin di saku celananya,” kata Hando. Menurut dia, Fariz mengakui kepemilikan barang haram itu. “Dia mengakui perbuatannya.”

Tim pengacara Fariz mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus rehabilitasi. Pengacara menjelaskan kliennya sebenarnya sudah tak menggunakan narkoba sejak 2007. Bahkan, istrinya, Oneng Diana, pun mengaku tak mengetahui suaminya menggunakan barang haram itu. “Dia kebetulan pakai saat hari ulang tahunnya.”

Polres Jakarta Selatan kemudian mengirim Farizke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotik di kawasan Lebak Bulus.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menuturkan, pihak dokter khawatir akan kondisi Fariz, yang dapat bertindak berbahaya karena mengalami ketergantungan. “Karena patut diduga dia bisa melakukan upaya kekerasan atas dirinya.”

Kasus Tahun 2018

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Jakarta Utara menangkap Fariz RM di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi 24 Agustus 2018. Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan di antaranya dua paket sabu dalam paket plastik klip, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit dan alat hisap sabu atau bong.

“Kami masih melakukan pemeriksaan,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.  Penangkapan Fariz RM ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com