JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Gadaikan Mobil Belum Lunas Kredit, Nasabah Adira Karanganyar Dihukum 1 Tahun Penjara

Ilustrasi penggelapan mobil
   
Ilustrasi penggelapan mobil

KARANGANYAR-  Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Edi Sarwono, warga Blumbang, kecamatan Tawangmangu. Majelis hakim menyatakan, Edi Sarwono, secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Terdakwa Edi Sarwono, dijerat dengan pasal 36 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia.

Terhadap putuan majelis hakim tersebut, baik terdakwa, maupun jaksa penuntut umum, menerima putusan majelis hakim tersebut.

Informasi di PN Karanganyar,  kasus ini berawal ketika tahun 2015  Edi Sarwono, mengambil satu unit truk  secara kredit  dari Adira Cabang Solo Car dengan jangka waktu 33 bulan, dengan nilai angsuran sebesar Rp 6 juta lebih. Namun dalam perjalanannya, Edi hanya melakukan angsuran pembayaran satu kali. Dan sejak bulan Juni 2015 (angsuran kedua) hingga tahun 2018, Edi tidak melakukan kewajibannya.

Ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Area Loan Recovery Manager Adira, Joko Priyanto, mengatakan, berdasarkan penelusuran petugas Adira, sebelum proses hukum berjalan, kendaraan yang masih masa kredit tersebut telah dipindahtanagankan kepada Irawan, warga Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

“ Berbagai upaya telah kami lakukan melalui petugas. Baik melalui komunikasi, pemberitahuan, penagihan erta berbagai upaya lain. Namun, tidak ada itikad baik dari Edi Sarwono untuk menyelesaikan tunggakan ini. Akhirnya kami melaporkan kepada aparat kepolisian hingga proses hukum berjalan,” katanya Minggu (05/08/2018).

Adira sendiri, menurut Joko, tidak akan melakukan proses hukum, jika pada debitur memiliki itikad baik terhadap tunggakan kredit yang dimiliki.Dijelaskannya, proses pengalihan kredit, bisa saja dilakukan,  selama proses tersebut diketahui oleh Adira dan objek kredit masih ada.

“ Kalau ada itikad baik, kami sendiri dari managemen tidak akan menempuh jalur hukum. Ini merupakan proses pembelajaran, bagi  para debitur,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com