JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Hati-hati Bawa Senjata Tajam, di Jogja, Penumpang Ojek Daring Ini Digelandang Polisi

   
Ilustrasi/Tribunnews

JOGJA – Membawa senjata tajam rupanya  rupanya perlu kehati-hatian. Sekalipun barang tersebut tidak digunakan untuk tindak kejahatan. Kalau tidak, bisa-bisa  seseorang berurusan dengan polisi.  Hal itu terjadi di Jogja, seorang penumpang ojek online terpaksa diamakan pihak berwajib karena itu.

Sebagaimana diketahui, untuk menjaga kondusivitas di wilayahnya, Polsek Wirobrajan menggelar kegiatan rayonisasi dini hari tadi, Kamis (9/8/2018).

Hasilnya, petugas mengamankan seorang penumpang ojek daring, hal itu dikarenakan saat dilakukan penggeledahan barang bawaan,  petugas menemukan sebilah parang.

Meski tidak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, namun membawa senjata tajam tanpa izin kepemilikan telah melanggar Undang-undang yang berlaku.

Karenanya, penumpang ojek tersebut selanjutnya digelandang ke Mapolsek Wirobrajan. Kapolsek Wirobrajan, Kompol Sugiyanta mengatakan, pria yang bernama Rio Adi Saputra (23), warga Kenantan, Tepo, Kampar.

Baca Juga :  2 Pengunjung Lapas Kelas II A Yogya Ditangkap Gegara Selundupkan Obat Terlarang

Riau diamankan usai pihaknya melakukan penggeledahan barang bawaan di Jalan Kapten Pierre Tendean, Wirobrajan terkait giat rayonisasi bersama dengan Polsek Kraton, Polsek Gondomanan dan Polsek Mantrijeron.

Ketika memeriksa barang bawaan tersangka, pihaknya mendapati sebuah benda yang dibungkus handuk kecil.

“Jadi saat memeriksa penumpang ojek itu, kami temukan sebilah parang dengan panjang 38 cm yang dibungkus handuk kecil warna putih di dalam tasnya,” katanya, Kamis (9/8/2018).

Lebih lanjut, saat dimintai keterangan, tersangka mengaku baru datang dari Riau dan hendak pergi ke rumah sepupunya di daerah Guwosari, Pajangan, Bantul. Karena tidak hafal daerah Yogyakarta maka ia memesan ojek daring, selain itu tujuannya ke tempat sepupunya untuk meminta bantuan mencari ayahnya yang sudah berpisah sejak kecil.

Baca Juga :  Gagal Curi Motor di Rusunawa di Yogya, Remaja Asal Semarang Ini Diarak Massa ke Kantor Polisi

“Kalau bawa sebilah parang itu pengakuannya untuk jaga-jaga di jalan,” ujarnya.

Meski demikian, karena telah melanggar Undang-undang yang berlaku maka tersangka tetap diproses dan disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Merunut Undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Untuk giat rayonisasi akan terus kita lakukan guna menjaga kondusifitas dan mencegah gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com