Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Idul Adha Berlalu Pemeriksaan Ternak Jalan Terus

Drh Verawati Joko Sutopo, MSc yang juga istri Bupati Wonogiri memberikan vaksinasi kepada sapi milik warga Desa Bubakan, Kecamatan Girimarto.

WONOGIRI-Kendati Idul Adha atau hari raya kurban telah berlalu, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislapernak) Wonogiri tetap melaksanakan pemeriksaan hewan ternak.

Kepala Bidang Peternakan Dislapernak Wonogiri, Sutardi mengaku sengaja melakukan pemeriksaan ternak, khususnya yang akan diperjualbelikan. Hal ini untuk memastikan binatang ternak terbebas dari penyakit, dinyatakan sehat dan layak dikonsumsi. Pemeriksaan rutin di pasar-pasar hewan se-Kota Gaplek.

Dia menjelaskan, binatang ternak jenis sapi, kerbau, domba, maupun kambing yang diperjualbelikan wajib memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) atau surat sehat. Tujuannya memberikan legalitas dan kepastian ternak terbebas dari penyakit.

SKKH dikeluarkan Dinas Peternakan setiap Kabupaten/Kota, dan harus dapat ditunjukkan saat diadakan pemeriksaan hewan ternak. Tanpa adanya SKKH hewan ternak harus dihentikan dari kegiatan perdagangan.

“Ternak harus benar-benar terbebas dari penyakit. Makanya diperiksa bagian mulut, gigi, mata, kulit, dan bagian lainnya. Jika perlu diberi injeksi,” jelas dia, Kamis (23/8/2018).

Dia mengungkapkan setiap hari pasaran berkeliling pasar hewan yang ada di daerah Wonogiri. Secara bergantian pasar hewan yang lagi ramai didatangi petugas Disnakperla yang kadang dipimpin langsung langsung oleh dia.

“Alhamdulillah selama kami cek ke sejumlah pasar hewan yang ada belum pernah memergoki  ada ternak yang tidak sehat atau berpenyakit dijualbelikan para blantik,” ungkap dia.

Mengingat populasi ternak khususnya sapi merupakan yang terbanyak setelah Blora di Jateng, mencapai 157 ribuan ekor, pihaknya bersikukuh enggan kecolongan dengan kasus antraks. Menurut dia, hingga kini belum ada kasus tersebut di Wonogiri.

Diterangkannya, saat bakteri atau virus antraks masuk ke suatu daerah, bisa bertahan lama. Bahkan bisa mencapai 70 tahun pada kondisi tanah lembab. Jika sudah terjangkit, maka daerah yang bersangkutan harus dikarantina dan dijadikan zona antraks.

Terlebih ada dampak ekonomis buruk saat antraks menjangkiti. Pasalnya, daerah yang telah dinyatakan sebagai zona antraks, akan dikenai larangan pengiriman ternak keluar. Tentunya menjadi kerugian besar bagi daerah yang bersangkutan. Aris Arianto

Exit mobile version