JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Kecelakaan Maut Manahan. Polisi Diminta Percepat Proses Hukum, Libatkan Saksi Ahli Profesional dari Akademisi

Kapolres Surakarta saat jumpa pers dengan menghadirkan tersangka Iwan Adranarcus (pakai baju tahanan). Foto: Triawati
   
Kapolres Surakarta saat jumpa pers dengan menghadirkan tersangka Iwan Adranarcus (pakai baju tahanan). Foto: Triawati

SOLO-Pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr Pujiyono meminta agar Polresta Surakarta segera mempercepat proses hukum atas kasus kecelakaan maut di Manahan yang kini menjadi perhatian masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kota Solo yang kondusif.

“Kuncinya di kepolisian, pengusutannya harus cepat, transparan, akuntabel dan professional. Polresta Surakarta perlu mempercepat penanganan kasus kecelakaan atas korban Eko Prasetyo. Jangan sampai ini berlarut-larut dan malah bisa menyebarkan provokasi di masyarakat semakin menyebar,” ujar  Dr Pujiyono saat dihubungi, Senin (27/8/2018).

Menurutnya, peristiwa ditabraknya pemotor oleh pengemudi Mercy AD 888 QQ yang mengakibatkan meninggal dunia itu merupakan tindak pidana. Oleh karena itu masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terhasut dengan berbagai isu, yang nantinya justru akan mengaburkan proses hukumnya sendiri.  “Polisi harus mampu bersikap profesional dan tidak ada alasan polisi untuk memperlambat penyidikan,” imbuh pengajar di Fakultas Hukum UNS ini.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama (MUI) Solo Subari meminta masyarakat Solo untuk menjaga situasi dan tidak mudah terpengaruh isu terkait kecelakaan maut pada 22 Agustus lalu. Dia mengungkapkan tokoh-tokoh masyarakat, termasuk MUI juga telah melakukan pertemuan terkait insiden itu untuk meredam konflik di Solo.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 
DR Pujiyono, Pengamat Hukum UNS . Foto: Facebook

Pujiyono menambahkan sebaiknya masyarakat terus mengawal secara intensif dalam koridor hukum terhadap kasus kecelakaan maut yang melibatkan tersangka Iwan Andranacus (40), pengemudi Mercy yang menyebabkan tewasnya Eko Prasetyo pengemudi sepeda motor.

Dalam kasus ini memang harus diletakkan dalam koridor hukum yang profesional, transparan dan akuntabel. Sehingga bisa menghindari upaya tarik menarik dalam koridor lain di luar hukum pidana. “Masyarakat harus kritis dengan mencermati tahapan proses hukum di kepolisian, kejaksaan hingga dalam sidang pengadilan nanti. Institusi penegak hukum harus benar-benar transparan, adil, karena kasus kecelakaan maut yang berujung kematian itu merupakan tolok ukur seberapa jauh institusi penegak hukum telah melaksanakan tugasnya secara transparan , obyektif dan adil,” katanya kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Pujiyono juga berharap masyarakat percaya kepada institusi penegak hukum. Selain itu saksi ahli independen dari kalangan akademisi juga harus dilibatkan dalam proses awal dari penyelidikan , penyidikan hingga penuntutan. “Saya memang mengakui saksi ahli dari kalangan Inafis atau laboratorium forensik kepolisian memang menggunakan kaidah-kaidah profesional, namun akan lebih berbobot dan memiliki nilai obyektifitas yang tinggi bila saksi ahli dari kalangan akademisi,”ujarnya.

Menurut Dr Pujiono, saksi ahli dari luar institusi kepolisian akan menganalisa proses kasus yang semula kecelakaan lalu-lintas berubah menjadi kasus pidana pembunuhan itu dengan lebih jernih dan obyektif. “Ini ujian seberapa profesional bagi aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan serta hakim di pengadilan , karena kasus itu sudah viral dan menjadi perbincangan publik . Jangan sampai ada pihak-pihak yang bertindak kurang profesional sehingga mencederai rasa keadilan masyarakat,”ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Diakuinya penyidik kepolisian yang menggunakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pembunuhan sudah memenuhi empat unsur yakni sengaja menabrak, merampas nyawa orang lain, ketiga adanya perbuatan (pembunuhan dengan cara menabrak hingga tewas) dan keempat sanksinya 15 tahun penjara.

Di sini peran masyarakat untuk terus mengawal  kasus pembunuhan ini sangat penting, karena ada celah hukum tuntutan bisa dikenakan tidak maksimal. “Selain itu dari pihak tersangka juga akan berupaya mengaburkan faktor kesengajaan yang merupakan substansi agar tersangka dihukum seberat-beratnya,”paparnya.

Dia menyarankan agar penyidik kepolisian serta jaksa penuntut umum menggunakan tuntutan maksimal jangan minimal. “Seperti kasus pembunuhan merupakan hak bagi JPU untuk melakukan tuntutan minimal, namun dalam kasus yang telah telah disorot publik ini penyidik dan JPU harus empati dengan menggunakan tuntutan maksimal, sehingga pelaku bisa jera tidak ugal-ugalan di jalan raya ,”tuturnya.(Triawati PP | Syahirul)

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com