Sama halnya Kades di kecamatan lain, mereka juga dimintai nota pembelian yang kemudian diambil oleh tim sebagai tambahan dokumen.
“Kalau Juknis dan surat spek dari PMD ada yang enggak bawa. Tapi yang jelas surat Juknis dan spek itu kan sama semua desa, ” tukas Adi.
Saat ini, nota tersebut diamankan di Kejari bersama nota dari desa-desa lain yang sudah terlebih dahulu diperiksa.
Adi menambahkan proses penyelidikan tahap kedua akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Namun soal Kades mana yang diperiksa dan kapan pemeriksaannya, untuk sementara belum bisa disampaikan.
“Setiap selesai pemeriksaan, selalu dilakukan evaluasi. Nanti apakah perlu dilanjutkan pemanggilan Kades lagi atau kita yang datang ke lapangan, ” pungkasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com