Beranda Daerah Sragen Korban Tipu-tipu Caleg DPRD Provinsi Asal Sragen Sempat Syok dan Pingsan. Pinjam...

Korban Tipu-tipu Caleg DPRD Provinsi Asal Sragen Sempat Syok dan Pingsan. Pinjam Rp 15 Juta, Malah Kehilangan Rumah dan Pekarangannya 

Caleg DPRD Provinsi Jateng asal Kalijambe Sragen, Sugeng Sutrisno saat ditangkap di Polsek Gemolong. Foto/Wardoyo
Caleg DPRD Provinsi Jateng asal Kalijambe Sragen, Sugeng Sutrisno saat ditangkap di Polsek Gemolong. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Aksi penipuan oleh calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrat DPRD Provinsi Jateng asal Sragen, Sugeng Sutrisno (48) oleh Polsek Gemolong, membuat korbannya, langsung syok. Hal itu terungkap dari hasil interogasi yang dilakukan oleh tim Polsek Gemolong usai menangkap Caleg asal Dukuh Banaran, RT 9/3, Kalijambe itu, Rabu (15/8/2018).

“Awalnya korban, Sumiyatun warga Gemolong, punya sertifikat tanah dan bangunan yang dipinjam sama temannya buat agunan di bank salatiga. Pinjamnya Rp 50 juta.

Sumiyatun gunakan Rp 15 juta, temannya Rp 35 juta,” papar Kapolsek AKP Supadi melalui Wakapolsek Iptu Aji Wiyono, Jumat (17/8/2018).

Seiring berjalannya waktu, entah tak diangsur atau apa, kredit akhirnya dinyatakan macet. Pihak bank akhirnya melelang tanah dan bangunan seluas 1.545 meter persegi milik Sumiyatun.

Baca Juga :  AKBP Petrus Paringotan Silalahi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Sebanyak 3.480 Personel Untuk Amankan Pilkada Sragen 2024

Segala upaya dikerahkan Sumi untuk membendung upaya eksekusi.

Terakhir ia diperkenalkan dengan Sugeng Sutrisno yang mengaku sebagai pengacara dan LBH LP KPK. Dengan mulut manisnya, Sugeng mampu membius Sumi dengan janji bisa menggagalkan eksekusi.

Uang Rp 60 juta pun dibayarkan sebagai biayanya. Namun apa lacur, Sumi justru ibarat lepas dari mulut buaya masuk mulut harimau.

“Ternyata uang Rp 60 juta itu malah dimakan oleh Sugeng. Eksekusi tetap terjadi. Tanah dan beserta bangunan milik korban dieksekusi paksa. Bahkan saat dieksekusi, korban langsung syok dan pingsan. Bayangkan hanya minjam Rp 15 juta malah rumah dan pekarangannya hilang,” tukas Aji.

Iptu Aji Wiyono menyampaikan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Gemolong. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 jo 378 ancaman empat tahun penjara. Wardoyo

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran