JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Merasa Tidak Bersalah, Jero Wacik Minta Dibebaskan dari Hukuman

   
Ilustrasi/tribunnews

JAKARTA – Merasa tidak berasalah, Jero Wacik meminta agar dirinya dibebaskan daei hukuman. Permintaan itu disampaikannya dalam Sidang Penijauan Kembali (PK) dengab terpidana dirinya, Senin (27/8/2018).

Sidang berlanfsung  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Jero Wacik membacakan sendiri memori kesimpulan.

Dengan adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan yang sangat fundamental serta novum yang diajukan, Jero wacik memohon agar PK dirinya diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kami mohon kiranya Ketua MA berkenan menerima‎ permohonan PK saya, mengabulkan permohonan PK saya. Menyatakan pemohon tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Karena itu membebaskan pemohon dari seluruh dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Jero Wacik.

Baca Juga :  Guntur Romli: Jokowi Gagal Hancurkan PDIP, Gagal Loloskan PSI, Tapi PPP Terdampak Daya Rusaknya

Selain itu, Jero Wacik juga meminta agar MA membuat ketetapan mengembalikan seluruh harta pemohon yang diserahkan kepada KPK karena tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara pemohon.

“Kami juga minta agar MA menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara sehingga uang pengganti adalah nihil. Memulihkan hak, kedudukan dan harkat serta martabat pemohon dan membebankan biaya perkara pada negara. Demikian permohonan kami semoga dikabulkan,” papar Jero Wacik.

Setelah selesai membacakan memori kesimpulan PK, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon (jaksa KPK) dan menandatangani Berita Acara akan digelar pada ‎Kamis (13/9/2018).

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Diketahui sebelumnya, Jero Wacik dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Karena hukuman Jero Wacik lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara, jaksa akhirnya mengajukan banding.

Namun permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Alhasil Jero Wacik tetap dihukum 4 tahun dan jaksa KPK mengajukan kasasi.

Di Mahkamah Agung (MA) Kasasi yang diajukan jaksa dikabulkan akhirnya hukuman Jero Wacik malah diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Jero Wacik dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp 3 miliar. #tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com