JOGLOSEMARNEWS.COM Market Ekbis

Pelaku UMKM Harus Melek Teknologi, Jika Tidak akan Begini Jadinya

Triawati
   
Triawati

SOLO– Berkembangnya usaha kecil dan menengah (UKM) di Kota Solo terhambat oleh akses pemasaran yang terbatas. Hal itu juga terjadi hampir pada UKM di seluruh wilayah di Jawa Tengah.

Menurut Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Dinkop UMKM Jawa Tengah, Julie Emmylia, biasanya pelaku UMKM yang terhambat akses pemasarannya karena mereka belum melek terhadap kemajuan teknologi.

“Tidak dapat dihindarkan ya, bagi pelaku UMKM yang kurang melek teknologi akan terhambat akses pemasarannya. Karena kemajuan teknologi ini tidak dalat dikesampingkan dalam hal membuka akses ke dunia luar,” ujarnya saat pembukaan “Gebyar UKM”, Selasa (14/8/2018), di Gedung Bakorwil Jateng, Kota Solo.

Baca Juga :  IHGMA Jateng Gelar Rakor Bahas Strategi Pengembangan Pariwisata di Jawa Tengah

Emmy menambahkan, fakta di lapangan sangat ironis dimana pemanfaatn teknologi informasi dan jaringan internet saat ini semakin mudah dijangkau. Namun para pelaku UKM belum sepenuhnya merubah mind set terhadap perkembangan teknologi ini.

“Seharusnya melalui teknologi ini para pelaku UKM dapat dengan mudah mengembangkan produk usahanya. Maka ini yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah) kami untuk terus membina mereka agar melek teknologi internet dan informasi,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan data Dinkop UMKM Jateng, pertumbuhan UKM di Jateng cukup signifikan. Pada tahun 2016 ada sebanyak 4,17 juta UKM. Sedang yang dibina oleh Dinas Koperasi UMKM Jateng sampai triwulan pertama tahun 2018 ada sebanyak 136.207 UKM. Jumlah tersebut terdiri dari 46.809 sektor produksi non pertanian, 22.738 sektor pertanian, 50.169 sektor perdagangan dan 16.491 sektor jasa dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 933.989 orang.

Baca Juga :  Kerbatasan Fisik Tak Menghalangi Semangat Penyandang Tuna Netra Ini Lakukan Tadarus Al Quran

Di sisi lain, Kepala Dinkop UKM Solo, Nur Haryani mengatakan, UKM perlu waktu untuk menyesuaikan usahanya supaya tetap eksis dan berkembang. Selama mengembangkan usahanya itu, maka UKM pemula tidak perlu dikenai pajak.

“Setelah dua tahun berkembang mereka (pelaku UKM) sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. UKM di Solo sampai saat ini jumlahnya ada sekitar 43.700an UKM. Namun demikian, dari jumlah itu yang aktif tercatat ada sekitar 3.200an UKM,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com