JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pemotor Meninggal Ditabrak Mercedes Benz. Viral di Medsos, Warga Solo Antusias Saksikan Olah TKP

Triawati
   

 

Triawati

SOLO– Warga Kota Solo antusias menyaksikan proses olah TKP kasus dugaan pembunuhan timur Mapolresta Surakarta, Jumat (24/8/2018) pagi. Olah TKP dilakukan oleh tim dari Polda Jateng dan Polresta Surakarta.

Jalan KS Tubun mulai steril sekitar pukul 07.00 WIB untuk persiapan olah TKP tersebut. Olah TKP dilakukan oleh Traffic Accident Analysis Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Inafis Polda Jateng, Labfor Bareskrim Polri Cabang Semarang sekitar pukul 07.45 WIB. Sejak awal olah TKP, warga antusias menyaksikan olah TKP tersebut.

Sebagian warga yang melihat olah TKP kebetulan lewat dan sebagian lainnya sengaja datang untuk menyaksikan. Seperti salah satu warga Kecamatan Jebres, Nugroho yang mampir untuk turut menyaksikan olah TKP tersebut.

Baca Juga :  Boneka Jokowi Dibakar Pendemo di Kota Solo, Tuntut Pemakzulan Presiden

“Tadi pas lewat mau berangkat kerja saya lihat ada ramai-ramai ternyata ada olah TKP. Dan ternyata olah TKP kasus kecelakaan kemarin. Jadi saya mampir melihat sebentar,” tuturnya.

Kendati proses olah TKP telah selesai sekitar pukul 09.30 WIB namun warga tidak serta merta meninggalkan lokasi. Mereka masih terlihat berkerumun  di sekitar lokasi kejadian.

Sebelumnya, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menegaskan, jika pihaknya serius menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan warga Karanganyar, Iwan Adranacus (40) terhadap pengendara motor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28).

Baca Juga :  Meski Paling Populer, Kaesang Diprediksi Tak Maju dalam Pilkada Solo 2024

Iwan yang juga pemilik mobil sedan jenis Mercedez Benz hitam AD 888 QQ itu diduga menabrak korban hingga tewas di lokasi Jalan KS Tubun tepat di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Rabu (22/8/2018) siang.

“Kasus ini sudah kita tangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ribut dalam rilis kasus dugaan pembunuhan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018) malam.

Tersangka Iwan dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com