JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Perda RT/RW Tak Rampung, Investor Terkatung-Katung Masuk Karanganyar 

Ilustrasi
   
Ilustrasi ketok palu DPRD

KARANGANYAR- Belum tuntasnya rancangan perubahan rencana wilayah rencana tata ruang (RT RW) berdampak pada minimnya investor masuk ke Karanganyar. Pasalnya, para investor ini ingin memastikan RT RW yang akan diakomodir dalam Raperda yang saat ini masih dalam proses penggodokan di kementerian ATR ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal  Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nunung Susanto, mengatakan, secara umum, belum tuntasnya perubahan Perda  RT RW ini,para investor tertahan dan belum bisa berinvestasi ke Karanganyar.

“ Belum tuntasnya perubahan Perda RT RW ini tentu berdampak pada investor. Karena ada sejumlah lahan industry yang belum terakomodir. Para investor memilih menunggu kelengkapan tata ruang,” kata Nunung Susanto, Rabu (29/08/2018).

Ketika disinggung, apakah belum tuntasnya perubahan Perda RT RW ini, dapat dikatakan menghambat ivestasi di Karanganyar, Nunung Susanto, mengaku tidak menghambat, karena perubahan Perda ini masih dalam proses.

“ Saya pikir tidak menghalangi investor ya. Semua masih dalam proses,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, proses pembahasan perubahan RT RW ini, dimulai sejak awal tahun 2017 lalu. Salah satu landasana perubahan Perda RT RW ini, karena  proses pembangunan nasional  hingga regional yang mengalami perkembangan yang signifikan, sehingga perlu diantisipasi dengan perubahan  Perda RT RW, untuk menampung pengembangan investasi.

Namun hingga saat ini,perubahan Perda RT RW ini, belum tuntas.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Karanganyar, Muh Indrayanto  mengatakan proses penerbitan peraturan daerah  (Perda) membutuhkan waktu yang cukup lama, jika dibndingkan dengan penerbitan Perda pada umumnya.

Menurut Indrayanto, saat ini, proses penerbitan Raperda RT RW sebaga pengganti perda No 1 tahun 2013, masih terus berproses. Dan posisi terakhir, lanjutnya, masih berada di kementerian ATR.

“ Proses peneritan Perda RT RW memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Banyak yang harus dikaji. Saat ini, posisi terakhir, masih di bahas di Kementerian ATR,” kata Muh Indrayanto, beberapa waktu lalu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com