Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polres Sragen Tembak 2 Sindikat Pembobol 16 ATM. Mayoritas ATM Yang Dibobol Milik BRI, Mengaku Belajar Dari Internet 

Dua tersangka sindikat pembobol mesin ATM yang beraksi di beberapa wilayah Soloraya saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto Kolase/Wardoyo

SRAGEN- Misteri penangkapan Polres sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang diringkus saat beraksi di ATM BRI depan Mitra Toserba Sragen, Minggu (5/8/2018) akhirnya terungkap. Dua tersangka yang dikenal spesialis pembobol ATM itu ditembak terlebih dahulu sebelum kemudian digelandang ke Mapolres Sragen.

Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman mengungkapkan dua tersangka itu masing-masing Sugiyono (44) asal Dukuh Jati RT 1/10, Tegalgede, Karanganyar dan Sugiyanto (35) warga Perum Griya Pasifik Indah RT 4/3, Randusari, Teras, Boyolali itu.

“Kedua tersangka memang kita lumpuhkan dengan tembakan karena saat ditangkap sempat ada perlawanan,” papar Kapolres Rabu (15/8/2018).

Dari hasil pengembangan penyidikan, totak ada 16 TKP mesin ATM yang sudah dibobol oleh sindikat duo Sugi itu. Mesin ATM yang dibobol di wilayah Sragen, Sukoharjo dan Karanganyar.

Juga terungkap, mayoritas mesin ATM yang dibobol adalah milik BRI. Termasuk saat aksi terakhir kali mereka saat ditangkap juga tengah membobol mesin ATM BRI di depan Toserba Mitra Sragen.

Lebih lanjut, Kapolres menguraikan dari pengembangan, juga menguak rekam jejak kedua tersangka. Bahwa keduanya memang resedivis kasus serupa yang pernah dijebloskan ke penjara saat membobol ATM di Jatim.

“Jadi keduanya ini memang sindikat lintas kota lintas provinsi,” tandas Kapolres.

Menurut Kapolres, saat ini tim sedang berkoordinasi dengan Polres lain untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih besar. Meski pengakuan sementara dari tersangka, mereka hanya beraksi sendiri berdasarkan pengalaman otodidak membobol ATM.

Dari penyidikan, juga terungkap dalam setiap aksinya, jumlah uang yang dibobol di setiap ATM bervariasi. Kadang dapat Rp 3 juta, namun ada yang dikuras hingga Rp 6 juta.

” Tergantung kondisi isi uang di ATM dan mesin ATM- nya sendiri,” urai Kapolres.

Kepada kedua tersangka, bakal dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dari keduanya, diamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya uang tunai Rp 1,150 juta yang dibobol menggunakan 2 kartu ATM BRI warna biru di ATM BRI Toserba Mitra Sragen.

Kemudian uang tunai Rp 7,5 juta yang dibobol di ATM BRI Lestari Baru, Gemolong. Lantas turut diamankan stop kontak dan saklar serta satu Daihatsu Xenia warna silver AD-9051-FF  yang digunakan untuk beraksi.

“Saat ini semua barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ” tandas Kapolres.

Sementara dari mulut tersangka, keluar pengakuan dia mendapat ilmu membobol ATM dari otodidak dan belajar dari internet. Wardoyo

 

Exit mobile version