SOLO- Polresta Surakarta kebut proses pemberkasan kasus Mercy maut yang melibatkan tersangka Iwan Adranacus (40) dan menewaskan Eko Prasetio (28). Proses pemberkasan tersebut ditargetkan selesai pekan depan dan dimasukkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mengungkapkan, saat ini tim penyidik terus bekerja ekstra keras untuk merampungkan berkas perkara kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas tersebut.
“Jika berkas selesai akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Minggu depan mudah-mudahan berkasnya selesai,” ungkapnya, Kamis (30/8/2018).
Untuk melengkapi berkas perkara tersebut, lanjut Fadli, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi di lokasi kejadian, saksi ahli, hasil laboratorium forensik (labfor), rumah sakit yang melakukan otopsi, saksi psikologis dan lainnya.
“Sudah lebih dari 10 saksi yang telah kita periksa dalam kasus ini. Rekonstruksi untuk mengetahui gambaran sesungguhnya tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini mulai dari awal hingga akhir juga sudah dilakukan untuk mendukung pemberkasan,” ucapnya.
Rekonstruksi kejadian sendiri telah digelar di empat lokasi dengan 42 reka adegan dimulainya korban dan tersangka cekcok hingga terjadinya aksi penabrakan yang dilakukan tersangka di Jalan KS Tubun.
“Minggu ini mudah-mudahan bisa rampung semua. Minggu depan kita berkas kemudian selesai kita langsung tahap satu,” tukas Fadli. Triawati PP