Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polsek Jebres Ringkus Maling Motor Spesialis Kos-kosan Belakang UNS yang Sering Meresahkan

Ilustrasi pencurian motor

SOLO- Polisi Sektor (Polsek) Jebres berhasil meringkus kawanan maling yang melancarkan aksinya khusus di area belakang Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Kawanan maling tersebut menyasar motor mahasiswa yang berada di kos-kosan.

Aparat Polsek Jebres menciduk tiga pelaku pencurian sepeda motor dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Jebres. Ketiga pelaku yaitu Maryono alias Kino (39); warga Kradenan; Kaliwungu; Semarang, Ade Pujiantoro (22) alias Kholil ; warga Bukit Tunggal; Jekan Raya; Palangkaraya, serta Agung Setiawan (24) alias Bogel; warga Sawah Besar, Gayamsari, Semarang.

Menurut Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, ketiga pelaku merupakan kawanan pencuri yang kerap melakukan aksinya di area belakang kampus UNS Solo.

“Mereka menyasar motor mahasiswa yang ada di kos-kosan. Aksi mereka dikomandoi oleh Kino yang merupakan residivis kasus yang sama. Kemudian kedua tersangka lain hanya bertindak sebagai joki yang bertugas membawa motor curian yang berhasil dibobol Kino. Dan Kino ini mencuri dengan cara merusak motor dengan sebuah kunci T buatan sendiri,” paparnya, Selasa (7/8/2018).

Ditambahkan Kapolsek, ketiga kawanan pencuri itu telah melakukan tiga aksi pencurian selama dua minggu terakhir. Aksi terakhir mereka dilakukan pada 20 Juli 2018 lalu di Kos Didini 2 Jl Kartika Gang Pelangi 3 RT02 RW22, Ngoresan, Jebres, Solo. Di kos tersebut ketiganya membawa lari satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau.

“Setelah berhasil mencuri, mereka membawa motor curian dengan motor milik mereka, Yamaha Mio Sporty merah AD 6540 SZ yang sekarang diamankan sebagai barang bukti,” imbub Juliana.

Penangkapan para pelaku pencurian berawal dari sebuah laporan korban, seorang mahasiswa yang kehilangan motornya.

“Kemudian tim kami melakukan penyelidikan dan pengejaran, berhasil menangkap Kino terlebuh dulu. Baru dua lainnya (Ade dan Agung) menyusul ditangkap,” tukas Juliana.

Dari penangkapan mereka, polisi menyita total lima motor atas kejahatan yang dilakukan para tersangka yaitu dua motor tersangka sebagai sarana dan tiga motor sebagai hasil pencurian. Atas tindakan kejahatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, salah satu pelaku pencurian, Kino menngaku melajukan aksinya demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Kepepet butuh untuk sehari-hari,” katanya. Triawati PP

Exit mobile version