JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

PT KAI Peringatkan Warga Sekitar Rel Batara Kresna untuk Utamakan Keselamatan

tribunnews
   
tribunnews

SOLOPT KAI Daops VI Yogyakarta memberikan peringatan kepada masyakarat Kota Solo untuk lebih mengutamakan keselamatan saat Kereta Api (KA) Batara Kresna lewat. Hal itu berangkat dari minimnya kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di daerah sekitar rel.

Terkait hal itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika melewati jalan raya Slamet Riyadi dan perlintasan sebidang Iainnya pada saat rallbus Batara Kresna melintas. Warga sebaiknya juga tidak melakukan aktivitas di plngglr rel, tidak mendlrikan bangunan dI sepanjang Iintasan/rel, serta tidak menggunakan alat lori di rel.

Rillbus Batara Kresna merupakan railbus mIIik Kementenan Perhubungan yang dioperasikan oteh PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk melayani Jalur perintis rute Purwosari- Wonogiri PP. Proyek ini merupakan kerja sama antara Dlnas Perhubungan, Pemenrintah Kota Surakarta. dan PT KAI sebagai operator. Jarak yang dnempuh oleh Rallbus Batara Kresna sepan|ang 37 km dari Stasiun Purwosan dan berhenti dl Stasiun Solokota, Stasiun Sukoharjo. Stasiun Pasar Nguter, dan Stasiun Wonogiri.

Baca Juga :  Sedang Merebak, Seorang Warga Kadipiro Solo Meninggal karena Leptospirosis

“Kereta Batara Kresna merupakan KA yang sangat unik karena merupakan satu satunya KA yang melewati jalan protokol Slamet Rlyadt tepat membelah Kota Solo. Sayangnya keunikan kereta ini tidak diimbangi  dengan kesadaran masyarakat di sekitar jalur KA. Banyak permukiman warga terlalu dekat membuat  jalur ini rawan akan kecepatan KA,” urai Manager PT KAI Daops VI, Eko Budiyanto, Selasa (28/8/2018).

Sementara itu, ada beberapa aturan keselamatan KA di perlintasan sebidang yang sepatutnya sudah dlpahami oleh seluruh plhak yang berkepentingan. Salah satunya Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 yang menyatakan bahwa: “Pada pelrlintasan sebidang  antara   jalur KA dan Jalan, pengemudi kendaraan wajlb berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai dltutup,  serta wajlb mendahulukan kereta api.

“Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 yang menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak mendahulukan penalanan kereta apl dl perpotongan sebldang dengan Jalan. Dan pasal 124 menyatakan bahwa: “Pada perpotongan sebldang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai Jalan Wajib mendahulukan penalanan kereta api,” imbuh Eko.

Baca Juga :  Kasus DBD Solo Melonjak, 2 Pasien Meninggal Dunia

Eko menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan operasional Batara Kresna hal itu dilakukan melihat animo masyarakat yang cukup tinggi terhadap keberadaannya. Volume penumpang KA Penntls Batara Kresna penode Januan hingga Juli 2018 mencapal 53.377 penumpang. Rata-rata penumpang KA Perintis Batara Kresna mencapai 254 penumpang per hari. Penumpang dldomlnasi rombongan siswa/pelajar yang melakukan perjalanan edukasi maupun wrsata.

“Penumpang KA Batara Kresna selama ini didominasi oleh rombongan pelajar yang melakukan perjalanan edukasi. Banyak dari siswa TK, SD maupun Paud yang menggunakan KA Batara Kresna baik dari Solo ke Wonogiri maupun sebaliknya,” pungkas Eko. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com