JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Satu Persatu Bandar Capjikie Sragen Dipreteli Polres. Satu Bandar Diringkus dengan 14 Jenis Barang Bukti dan Uang Jutaan

Tersangka bandar judi dan barang bukti. Foto kolase/Wardoyo
   
Tersangka bandar judi dan barang bukti. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN-  Tim Polres Sragen kembali meringkus bandar judi capjikie. Satu bandar bernama Joko Pramono (59) asal Dukuh Tanjungrejo, RT 17, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, dibekuk saat tengah beraksi menjual kupon di wilayah Ngrampal.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan tersangka dibekuk saat beraksi di kios samping warung makan milik Siswo Sugiyanto (45) di Dukuh Wates, RT 13/06, Ngarum, Ngrampal, Sragen, Minggu (18/8/2018) malam.

Tersangka diringkus pukul 21.00 WIB oleh tim Polres. Penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran capjikie di wilayah Ngrampal yang digawangi tersangka.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Dari informasi itu, kita bentuk tim dan dilakukan pengintaian. Setelah fix dilakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka,” papar Kapolres Sabtu (25/8/2018).

Dari lokasi kejadian, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1(satu) buah HP Merk Nokia, warna Biru, 1 (Satu) buah HP Merek Nokia, Warna Hitam,  Uang  sebesar Rp 1,3 juta, 1 (Satu) bendel kupon Kosong, (Satu) bendel kupon isi penjualan, (Satu) Lembar Karbon.

Kemudian 1 (Satu) Lembar Syair Capjikia,  1 (Satu) Lembar Paito, 4 (Empat) Buah Ballpoit warna hitam, 1 (Satu) buah Sepidol Merah, 1 (Satu) Buah Sepidol warna hitam,  1(Satu) Dos Kecil isi Staples,  1 (Satu) buah Staples dan 3 ( Tiga) kertas Rekapan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Kapolres menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menurutnya, penangkapan satu bandar itu merupakan wujud komitmen Polres untuk memberantas praktik perjudian di wilayah Sragen. Aksi pemberantasan pengungkapan judi akan terus dilakukan untuk membersihkan Sragen dari perjudian. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com