SOLO– Kiki challenge tengah menggema di media sosial. Bahkan semakin banyak warga dunia maya berlomba-lomba untuk membuat tantangan tersebut meskipun menyerempet bahaya.
Namun bagi yang belum membuat kiki challenge, sebaiknya perhatikan bahwa kiki challenge dilarang dibuat di jalan raya. Pasalnya, pembuatan kiki challenge di jalan raya masuk ke pelanggaran Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Imam Syafii, selain dapat memicu kecelakaan, kiki challenge juga melanggar UU LLAJ yaitu Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi denda senilai Rp 750.000 dan kurungan penjara selama tiga bulan.
“Selain itu bisa juga dijerat Pasal 311 berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan atau membahayakan nyawa orang lain dikenai hukuman satu tahun penjara serta denda Rp. 3 juta. Dan jika menimbulkan korban, akan dijerat hukuman 5 hingga 10 tahun. Dan Korlantas Mabes Polri sudah megeluarkan edaran agar ditingkat Satwil melakukan pengawasan,” ungkapnya, Rabu (1/8/2018).
Terkait hal ini, Kompol Imam menegaskan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap aksi tersebut.
“Pengawasan dilakikan dan aksi sosialisas keselamatan juga dilakukan yaitu dengan cara unik di sekolah dengan mainan robot. Dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dengan mengenakan kostum badut di lokasi rawan lakalantas,” tukasnya.
Tidak hanya itu, Satlantas Polresta Surakarta juga mengunggah video sosialisasi pelarangan aksi kiki challenge. Video yang mengambil latar belakang Jalan Adi Sucipto tepatnya di depan Plaza Manahan dikerjakan bersama seniman Solo, Wawin Laura. Video menceritakan tentang aktivitas Wawin yang melakukan aksi kiko challenge di kawasan plasa Manahan.
Datang dengan mengendarai mobil bersama temannya, Wawin tiba-tiba melompat keluar dari mobil dan membiarkan pintunya terbuka. Selanjutnya, Ia menari diiringi lagu In My Feelings dari Drake. Saat sedang asyik berjoget, Wawin tiba-tiba menabrak anggota Satlantas Polresta Surakarta, Brigadir Mahendra di depannya.
Mengetahui Wawin tertangkap polisi, temannya yang masih berada didalam mobil langsung kabur meninggalkannya. Adengan lucupun terekam di video tersebut, dimana wawin merengek-rengek minta ampun kepada polisi tersebut.
“Pak aku lanang pak (Pak Saya laki-laki pak, Red). Damai toh pak, ojo ditilang,” rengek Wawin
Meski begiru, Petugas Satlantas, Brigadir Mahendra tak mau menerima alasan apapun dari Wawin, dia tetap ditilang oleh pihak yang berwajib karena ulahnya yang dinilai berbahaya.
“Besok jangan diulangi lagi,” ujar Mahendra sembari memberikan kertas tilang.
Baru diunggah beberapa saat, video tersebut langsung viral di dunia maya. Triawati PP