JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terbongkar Lagi, Ada Napi Koruptor Diam-Diam Bisa Keluar dan Sambangi Pabriknya

Menkumham, Yasonna Laoly saat sidak di Lapas Sukamiskin. Foto/Tempo.co
   
Menkumham, Yasonna Laoly saat sidak di Lapas Sukamiskin. Foto/Tempo.co

JAKARTA-  Cerita soal keistimewaan bagi napi di Lapas Sukamiskin seolah tak berhenti. Tak hanya sel yang mewah bertabur suap ratusan juta, ada juga praktik napi yang ternyata bisa leluasa keluar.

Terpidana kasus korupsi simulator pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Budi Susanto, terekam kamera tengah menyambangi pabriknya, PT Mitra Alumindo Selaras, di Karawang, beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Padahal Budi berstatus terpidana 14 tahun penjara di lapas khusus koruptor tersebut. Video kehadiran Budi di kantornya terekam selama 49 detik. Memakai topi hitam, dia melenggang dari tempat parkir mobil ke dalam pabrik ditemani dua orang pria.

Dari dalam lorong, tiba-tiba seorang lelaki berkemeja hitam tergopoh-gopoh menghampiri, lalu mencium tangannya. Berdasarkan penelusuran metadata, video itu diambil pada 29 Juni 2018.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Kehadiran Budi di luar penjara Sukamiskin juga terekam dalam tiga foto yang diperoleh Tempo. Foto itu diambil pada 13 Juli 2018. Mantan pengacara Budi, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, yakin sosok dalam tiga foto itu adalah Budi.

“Saya kenal betul dia,” kata politikus Partai Hanura itu, dikutip dari Tempo, edisi 30 Juli-5 Agustus 2018.

Budi Susanto merupakan terpidana kasus suap terhadap Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Djoko Susilo terkait dengan proyek pengadaan simulator pembuatan SIM. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 88,4 miliar pada 2014.

Sejak itu, ia berstatus narapidana dan seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin, bukan pelesiran ke pabriknya.

Praktik pelesiran narapidana seperti yang dilakukan Budi kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Sabtu, 21 Juli 2018.

KPK menduga Wahid menerima suap berupa satu unit mobil dari terpidana kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah. KPK menduga Fahmi memberi satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan sel mewah dan izin keluar lapas.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com