JAKARTA – Alih-alih berkurang, kasus dugaan korupsi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru mengalami peningkatan. Hal itu dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dia mengatakan, dugaan korupsi di kementeriannya meningkat selama 2016-2017.
Tjahjo mengaku menemukan sekitar 1.924 dugaan korupsi berupa laporan fiktif hingga suap dan gratifikasi selama dua tahun itu.
“Jumlah korupsi yang ditangani di internal Kemendagri tidak berkurang, tapi meningkat,” katanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 15 Agustus 2018.
Tjahjo merinci dugaan korupsi itu berupa 514 penggelapan dana, 514 penyalahgunaan wewenang, 399 kasus penggelembungan dana, 61 proyek fiktif, serta 229 kasus penyalahgunaan anggaran. Selain itu, Tjahjo menemukan adanya 68 kasus suap dan gratifikasi.
Tjahjo mengatakan dugaan korupsi itu dilakukan pejabat Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri setingkat eselon I hingga eselon IV. Dia mengatakan telah memberikan sanksi kepada para pejabat yang terbukti bersalah. Sanksi itu paling ringan berupa mutasi hingga paling berat berupa pemecatan secara tidak hormat. “Sudah sekitar 100 orang yang saya beri sanksi,” ujarnya.
Tjahjo Kumolo mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Padahal, dia telah keliling Indonesia bersama Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, memberikan penyuluhan antikorupsi.
Dia pun mengakui masih lemahnya pengawasan internal di Kementerian Dalam Negeri dan aturan yang belum sinkron. “Khususnya berkaitan dengan sektor perijinan,” ucapnya.