JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan: Kenaikan Gaji PNS Jangan Sampai Bebani Keuangan Negara

Tribunnews/istimewa
   
Tribunnews/istimewa

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menanggapi keputusan pemerintah menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara pada 2019 mendatang sebesar 5 persen.

Rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 sebesar 5 persen, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

Taufik menilai hal itu merupakan rencana yang baik, terutama untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya aparat negara.

Namun demikian Taufik mengingatkan, jangan sampai kenaikan gaji PNS itu malah membebani keuangan negara. Apalagi di tengah kondisi keuangan negara yang sulit ini.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

“Rencana itu memang baik, untuk memberikan kesejahteraan kepada aparat negara kita, di tengah kondisi ekonomi yang cukup berat dihadapi masyarakat. Namun yang perlu diperhatikan, bagaimana dampaknya kepada keuangan negara. Dalam kaitan kondisi keuangan yang cukup rapuh,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (17/8/2018).

Menurut Waketum PAN itu, dengan penerimaan negara yang yang belum mencapai target, tak dipungkiri kondisi anggaran negara memang menjadi rapuh.

Kendati defisit anggaran masih di bawah ambang batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun menurutnya pemerintah harus mencari sumber sumber alternatif pemasukan negara.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

“Dengan kondisi utang negara yang terus naik, tentu keuangan negara semakin rapuh. Sehingga pemerintah harus extra effort untuk mencari pemasukan negara. Jangan sampai belanja negara, seperti kenaikan gaji PNS itu malah membuat beban anggaran negara menjadi makin berat,” imbuhnya.

Diberitakan, pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara pada 2019 mendatang.

Rencana itu bakal dimasukkan dalam RAPBN 2019.

“Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen,” ucap Presiden Joko Widodo.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com