JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Sejumlah Agenda Terbengkelai

   

MALANG – Pemerintahan Kota(Pemkot) Malang terancam berhenti dikarenakan sebanyak 41 dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang ditetepkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

“Sejumlah agenda terbengkalai,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrohman pada Senin, 3 September 2018.

Agenda yang terbengkalai antara lain sidang paripurna Laporan Keuangan Pertanggungjawaban akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013-2018, sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan 2018 dan pembahasan APBD anggaran 2019. “Ini agenda penting menyangkut legislasi, pengawasan dan penganggaran pembangunan Kota Malang,” kata Abdurrohman.

Baca Juga :  Bamsoet: Pemerintahan Prabowo-Gibran Tak Perlu Oposisi

Seharusnya, kata Abdurrohman, pada September ini APBD Perubahan 2018 sudah disahkan DPRD. Bahkan, menurut dia, pelantikan Wali Kota Malang terpilih pada 22 September mendatang juga terancam gagal. “Lantaran tak memenuhi quorum dalam sidang paripurna mendatang,” ujarnya.

Dari 45 anggota DPRD Malang, saat ini sebanyak 18 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Sedangkan mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono telah divonis lima tahun penjara.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

KPK hari ini mengumumkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, total ada 41 anggota DPRD Malang menjadi tersangka dan tak bisa bertugas seperti biasa. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan para tersangka itu diduga menerima fee sekitar Rp 12,5 sampai 15 juta terkait pembahasan APBDP Kota Malang tahun 2015.

Dengan begitu, anggota DPRD Malang yang tersisa, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Abdurrochman Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Tutuk Haryani (PDI-P) dan Nirma Cris Desinidya (Hanura).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com