Site icon JOGLOSEMAR NEWS

41 Anggotanya Ditetapkan sebagai Tersangka, DPRD Malang Lumpuh

ilustrasi/tempo.co

MALANG – Pemerintahan Kota Malang terancam lumpuh karena sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD setempat terlibat kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

“Sejumlah agenda terbengkalai,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrohman pada Senin (3/9/2018).

Agenda yang terbengkalai antara lain sidang paripurna Laporan Keuangan Pertanggungjawaban akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013-2018, sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan 2018 dan pembahasan APBD anggaran 2019. “Ini agenda penting menyangkut legislasi, pengawasan dan penganggaran pembangunan Kota Malang,” kata Abdurrohman.

Seharusnya, kata Abdurrohman, pada September ini APBD Perubahan 2018 sudah disahkan DPRD. Bahkan, menurut dia, pelantikan Wali Kota Malang terpilih pada 22 September mendatang juga terancam gagal. “Lantaran tak memenuhi quorum dalam sidang paripurna mendatang,” ujarnya.

Dari 45 anggota DPRD Malang, saat ini sebanyak 18 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Sedangkan mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono telah divonis lima tahun penjara.

KPK hari ini mengumumkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, total ada 41 anggota DPRD Malang menjadi tersangka dan tak bisa bertugas seperti biasa. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan para tersangka itu diduga menerima fee sekitar Rp 12,5 sampai 15 juta terkait pembahasan APBDP Kota Malang tahun 2015.

Dengan begitu, anggota DPRD Malang yang tersisa, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Abdurrochman Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Tutuk Haryani (PDI-P) dan Nirma Cris Desinidya (Hanura).

Exit mobile version