JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandar Kakap Pil Koplo Pemilik 3.000 Butir Terancam 15 Tahun Penjara. Mengaku Dapat Barang Dari Sini!

Tersangka bandar pil koplo asal Tangen saat diamankan di Polsek Gesi Kamis (20/9/2018). Foto/Wardoyo
   
Tersangka bandar pil koplo asal Tangen saat diamankan di Polsek Gesi Kamis (20/9/2018). Foto/Wardoyo

 

SRAGEN- Sepak terjang bandar pil koplo kelas kakap berinisial JR (27) asal Dukuh Girimulyo RT 18, Desa Katelan, Tangen itu perlahan mulai terungkap. Ribuan butir pil koplo jenis Tryhex yang ditemukan saat penggeledahan ternyata diakui diperoleh dari sini.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti 300 papan berisi 3.000 butir itu didapat dari seseorang temannya. Saat ini masih dalam pengembangan dan kita limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Gesi, Iptu Teguh Purwoko, Jumat (21/9/2018).

Bandar muda itu diringkus dalam sebuah penggerebekan Kamis (20/9/2018) pagi di wilayah Gesi. Tersangka dibekuk dengan barang bukti 3.000 butir pil koplo jenis Tryhex.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Iptu Teguh Purwoko mengungkapkan penggerebekan dilakukan pukul 09.30 WIB. Tersangka dibekuk di di Dukuh Sidoharjo RT 18, Desa Poleng, Gesi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang dicurigai sebagai pemasok pil koplo.

“Kemudian kami lakukan pengintaian terhadap dua orang yang satu di antaranya adalah tersangka. Mereka kita intai sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR AD 2535 GY. Saat kita dekati, tersangka mencoba kabur dan membuang tas berisi barang bukti,” papar Kapolsek.

Dari hasil pengejaran dan penggeledahan, tas yang dibuang di depan rumah itu ternyata berisi 300 papan obat psikotropika jenis Tryhexyphenidyil atau Tryhex. Temuan itu membuat JR tak lagi bisa berkutik dan akhirnya mengaku ribuan pil koplo itu adalah miliknya yang hendak diedarkan.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Kami amankan juga sebuah tas warna hitam sebagai tempat penyimpanan, motor tersangka dan uang hasil penjualan sebesar Rp 405.000,” jelasnya.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sragen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

“Ancamannya maksinal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com