Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bupati Tolak Tandatangani APBD-P, Semua Kegiatan Pemerintahan Sragen Terancam Mandek. Tunjangan PNS dan Bantuan Masyarakat Juga Terancam Hangus

Ilustrasi paripurna DPRD ricuh

 

SRAGEN- Kisruh penetapan APBD Perubahan 2018 di Kabupaten Sragen mengancam kelangsungan pemerintahan dan pembangunan di masyarakat. Penolakan dari Bupati untuk menandatangani APBD-P akan berdampak Sragen tak punya APBD Perubahan dan semua anggaran di APBD-P otomatis tak bisa dilaksanakan.

“Termasuk kemarin dana aspirasi DPRD yang dialihkan ke Perubahan, nggak akan bisa dilaksanakan,” ujar Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang rapat bupati, Kamis (27/9/2018).

Ia mengatakan siap untuk menandatangani APBD-P namun ada syaratnya. Syaratnya anggaran pembangunan jembatan Gambiran Rp 2,57 miliar yang menurutnya sudah disepakati di badan anggaran dan laporan badan anggaran, dikembalikan ke RAPBD.

“Dan kami rasa itu tidak mencederai proses,” terang bupati.

Wabup Dedy Endriyatno karena APBD merupakan kesepakatan dua belah pihak, eksekutif dan legislatif maka ketika satu pihak nerasa dirugikan, menurutnya wajar jika tak bisa menerima. Ia menimpali jika sampai APBD-P tidak disahkan, maka dampaknya ada Rp 47 miliar dana aspirasi DPRD yang juga tak bisa dilaksanakan.

“Kalau enggak disahkan, berarti Sragen nggak punya APBD-Perubahan. Ya pakai APBD penetapan saja,” imbuh Sekda Tatag Prabawanto.

Di sisi lain, anggota Fraksi PKB DPRD Sragen, Faturrahman menyampaikan jika sampai tak disahkan APBP-P, maka akan berimbas luas terhadap kelangsungan roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan di masyarakat.

Sebab di APBD-P, memuat anggaran untuk pembangunan, aspirasi dari masyarakat, gaji dan tunjangan ribuan PNS serta perangkat desa pula.

“Akan berdampak luas. Tak hanya bantuan masyarakat yang tak bisa dilaksanakan, tapi tunjangan dan gaji PNS maupun perangkat yang masuk di Perubahan ini nggak akan bisa cair semua,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version