JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengalami defisit keuangan. Meski demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, krisis tersebut belum mencapai puncaknya.
Ia memperkirakan defisit masih akan meningkat karena tingkat pemanfaatan program rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan belum mengalami maturitas sebagaimana program-program yang sudah berjalan lama.
“Ini juga harus diperhatikan sungguh-sungguh dalam jangka panjang. Kami yakin di dalam buku putih ini juga sudah dicatat, bahwa defisit belum mencapai puncaknya,” kata Fachmi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 17 September 2018.
Hal tersebut Fachmi sampaikan kepada DPR bersama dengan Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo.
Lebih lanjut Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan sebelumnya mengelola PNS dan keluarga para pensiun yang sudah mendapatkan angka utilitas rawat jalan tingkat lanjutan. Fachmi mengatakan di rumah sakit ada 55,21 per 1.000 peserta.
Kemudian utilitas rawat inap 7,47 per 1.000 peserta. Menurut Fachmi angka hari ini baru mencapai 34,82 persen untuk rawat jalan tingkat pertama di rumah sakit atau poliklinik di rumah. “Artinya akan semakin meningkat dengan semakin pahamnya masyarakat pada program ini,” kata Fachmi.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan saat ini ada dua perbedaan jumlah defisit keuangan BPJS Kesehatan. “Defisit yang disampaikan sebesar BPJS pada Rp 16,58 triliun defisit, tapi bukan defisit murni. Setelah BPKP melakukan review itu ada koreksi sebesar Rp 5,59 triliun,” katanya.
Dari hasil review BPKP didapat bahwa defisit keuangan BPJS kesehatan sebesar Rp 10,99 triliun. “Atau Rp 11 triliun kurang sedikit,” ujar Mardiasmo.
Sebelumnya Mardiasmo mengatakan pemerintah akan memberi bantuan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. “Presiden memerintahkan kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) untuk mencairkan Rp 4,993 triliun yang sedang kami proses,” ucapnya.
Dana suntikan bagi BPJS Kesehatan tersebut, kata Mardiasmo, dikucurkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113 Tahun 2018 tanggal 10 September 2018. Beleid itu mengatur tentang tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.