JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Diminta Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara, Pengacara Roy Suryo Bilang, Justru Kemenpora yang Kirim dengan Kontainer

   
tribunnews

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RM Roy Suryo  menjadi viral usai beredarnya surat di Medsos  dari Kemenpora yang meminta Roy mengembalikan 3.226 Barang Milik Negara (BMN).

Menanggapi hal itu, Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, menyebut Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang justru mengirimkan sejumlah barang milik negara ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta.

Menurut Tigor, barang-barang tersebut dikirim menggunakan kontainer tak lama setelah Roy tak lagi menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga, akhir 2014 lalu.

“Yang ngirim Kemenpora loh ke Jogja pakai kontainer terus dikembalikan lagi. Yang ngirim mereka, terus dikembalikan lagi sama Pak Roy,” kata Tigor, Rabu (5/9/2018).

Tigor menjelaskan, saat barang-barang tersebut sampai di Yogya, Roy sedang tidak berada di sana. Baru sebulan kemudian Roy pulang ke Yogya dan kaget melihat banyak barang di rumahnya.

“Pak Roy pulang ke Yogya, ‘ini barang siapa? Wah balikin’,” kata Tigor.

Tigor pun heran kini Kemenpora kembali menagih 3.226 unit barang milik negara dari Roy Suryo.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Ia juga menegaskan bahwa surat penagihan dari Kemenpora tertanggal Mei 2018 yang kini viral di media sosial tidak pernah diterima oleh kliennya.

Tigor mengaku akan segera meminta penjelasan dari Kemenpora. Ia juga menuntut Kemenpora untuk meminta maaf. Jika tidak, Tigor mengaku pihaknya akan menempuh langkah hukum.

“Kita suruh minta maaf lah. Kita mau somasi mereka kita siap, kita siapin buktinya dulu, supaya enggak asal ngomong kayak mereka,” ujar Tigor.

Secara terpisah, Roy Suryo juga merasa dirinya difitnah atas beredarnya surat dari Kemenpora. Politisi Demokrat itu juga merasa nama baiknya dicemarkan jelang tahun politik.

Namun selebihnya, Roy menyerahkan ke pengacaranya untuk memberikan penjelasan.
Baca: Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Merasa Difitnah

Sebelumnya, beredar surat dengan kop Kemenpora di media sosial yang ditujukan kepada Roy Suryo dengan tanggal 1 Mei 2018 Sebelumnya, beredar surat dengan kop Kemenpora di media sosial yang ditujukan kepada Roy Suryo dengan tanggal 1 Mei 2018.

Baca Juga :  Longsor Parang Bangun Kecamatan Munjungan Trenggalek, Jalanan Tertutup Material Tanah

Dalam surat tersebut, Kemenpora meminta Roy Suryo selaku Mantan Menpora RI periode 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014 mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

Permintaan pengembalian BMN ke Roy Suryo itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.

Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto, telah mengonfirmasi surat yang tersebar di media sosial tersebut.

Menurut Gatot, salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo adalah barang-barang elektronik.

“Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik,” ujar Gatot, Selasa (4/9/2018).

Gatot juga membenarkan bahwa ada barang lain selain barang elektronik. Namun, dia enggan merinci barang apa saja yang dimaksud.

Kemenpora akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy Suryo tersebut.
#tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com