JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Dinilai Picu Longsor dan Ancam Keselamatan Warga, Proyek Tambang Galian C Ngargoyoso Hujan Protes 

Kondisi galian C Ngargoyoso yang sudah memicu longsor dan membahayakan warga. Foto/Wardoyo
   
Kondisi galian C Ngargoyoso yang sudah memicu longsor dan membahayakan warga. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Tambang galian C yang berada di Desa Ngargoyoso, tepatnya di belakang kantor Kecamatan Ngargoyoso, meresahkan warga sekitar. Bahkan, warga sempat melakukan protes ke kantor Kecamatan Ngargoyoso beberapa waktu lalu. Warga melakukan protes karena bekas galian C sempat longsor dan menutup akses jalan.

Pantauan di lapangan, sekitar lokasi tambang tidak ada lagi pepohonan dan nyaris gundul. Sejumlah alat berat juga terlihat beraktifitas menggali tanah untuk mengambil pasir dan batu.

Seperti penuturan warga  yang memiliki kebun di sekitar galian C, Suwignyo. Menurutnya sejak adanya galian C tersebut, warga semakin was-was. Selain lalu lintas yang semakin padat karena aktifitas penambangan, bekas penambangangalian tersebut  juga sangat mengkhawatirkan, terlebih menjelang musim penghujan.

“Tentu sebagai warga kami khawatir. Apalagi menjelang musim penghujan. Bekas galian sangat rawan terjadinya longsor,” katanya, Kamis (06/09/2018).

Hal senada dikatakan salah satu penjaga toko bangunan yang berada di jalan masuk menuju ke lokasi tambang galian C. Lokasi galian C  yang masuk ke Dukuh Ngiloilo, Desa Ngargoyoso, Kecamatan Ngargoyoso ini, sempat diprotes warga beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Pasalnya, bekas galian sempat longsor dan menutup akses jalan. Di sekitar lokasi tambang, juga terdapat pemukiman penduduk, dan jika terjadi longsor, akan mengancam keselamatan warga.

“ Memang sempat diprotes warga. Kegiatan tambang juga sempat berhenti, namun sekarang dilanjutkan kembali,” ujarnya sambil want-wanti namanya tidak disebutkan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemegang HGU dalam hal ini PT Rumpun Sari Kemuning, lokasi tersebut untuk perkebunan, namun digunakan untuk galian C. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, HGU PT Rumpun tersebut, akan berakhir pada Desember 2018 mendatang, namun sudah diperpanjang lagi hingga April 2019.

“Ini jelas penyimpangan. Jika ijin HGU untuk perkebunan, kenapa dijadikan tambang galian C. Ini bisa dikatakan galian illegal,m karena tidak sesuai dengan ijin awal. Dinas terkait  harus segera hentikan dan cabut ijin aktivitas penambangan ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Aktifitas penambangan ini juga sangat membahayakan masyarakat sekitar, apalagi, lanjutnya, di sekitar lokasi terdapat pemuiman penduduk.

Sementara itu, Camat Ngargoyoso, Edy Sukiswandi mengatakan, jika pengelola memiliki ijin dari dinas terkait. Edy mengakui jika aktifitas penambangan ini dikeluhkan warga, terutama jam keja dan angkutan material yang tidak menggunakan penutup.

“Kalau ijin ada mas. Hanya saja memang warga mengeluhkan aktivitas penambangan ini,” ujarnya singkat.

Disisi lain, Kepala Balai BP3 ESDM, Hardi, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, mengatakan, pihaknya hanya memeberikan rekomendasi teknis  tentang volume.

“ Kami hanya memberikan rekomendasi teknis saja karena memang ijin pokoknya sudah ada. Jika ijin pokok sudah ada, tidak menyalahi prosedur,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com