JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Diwarnai Kejar-kejaran Dramatis, Waitres “Beer Garden” Dibekuk Usai Transaksi Sabu di Pungkruk Sragen. Saat Digeledah, BB-nya Mengejutkan

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat memimpin konferensi pers ungkap keberhasilan penanganan kasus di Mapolres. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas saat menggelar ungkap keberhasilan penangkapan pengedar sabu penyanyi kafe di Mapolres Sragen, Kamis (13/9/2018). Foto/Wardoyo

 

SRAGEN- Tim Satres Narkoba Polres Sragen menangkap seorang pemuda bernama Riyan Biet Faisal (25) yang diduga berperan sebagai kurir pengedar narkoba. Pemuda yang berprofesi sebagai waitres di “Beer Garden” asal Ngemplak, Mojosongo, Solo itu diamankan dalam sebuah penggerebekan di lampu merah pertigaan Pungkruk, Sidoharjo, Sragen. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim dengan tersangka yang hendak kabur dari intaian.

Saat digerebek, tersangka membawa satu klip plastik berisi serbuk sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus rokok. Penangkapan Riyan terungkap dalam konferensi pers Hasil Operasi Antik Candi 2018 yang dipimpin Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman di Mapolres Sragen, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Kapolres mengungkapkan penangkapan berlangsung pada Minggu (26/8/2018) sekira pukul 20.45 WIB. Bermula ketika tim mendapat informasi soal transaksi narkoba yang melibatkan tersangka.

Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penangkapan di jalan raya Solo-Sragen tepatnya di lampu merah Pungkruk.

“Informasi awal, tersangka dicurigai membeli narkoba jenis sabu dan diintai dari Jalan Raya Sukowati Sragen. Dari informasi itu dilakukan pengintaian dan penggerebekan. Sempat hendak kabur dan dikejar akhirnya tertangkap di Pungkruk. Saat dilakukan  pengeledahan di kantong celananya ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 klip sabu seberat 0,5 gram,” papar Kapolres.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Selain itu, diamankan pula satu HP milik tersangka dan sepeda motor Honda Beat AD 2067 ABE yang dikendarai tersangka saat penangkapan.

Hasil tes urine tersangka juga diketahui positif. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menambahkan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 subsider 127 UU No. 35 / 2009 tentang Narkotika. Sementara dari keterangan tersangka, barang sabu diakui diperoleh dari pembelian dari temannya bernama Eko seharga Rp 500.000. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com