JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Driver Onjol Sambut Gembira Pemerintah Mau Buka Transportasi Online

Ilustrasi/tempo.co
   
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA – Setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan “angin segar” dengan mencabut aturan mengenai transportasi online, kini pemerintah berencana  membuat transportasi online berbasis aplikasi.

Rencana itu pun disambut baik oleh pengemudi transportasi online.  Demikian disampaikan Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia dan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI).

“Ini merupakan angin segar bagi para pengemudi transportasi online yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan aplikasi swasta,” demikian disampaikan GARDA dalam rilisnya, Minggu (16/9/2018).

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kemenhub berencana membuat platform transportasi online tandingan perusahaan swasta milik pemerintah sendiri. Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani Ditjen mengatakan, pihaknya masih menyiapkan dan membicarakan lebih lanjut terkait platform aplikasi plat merah itu.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

GARDA maupun PPTJDI beranggapan langkah tersebut merupakan kemajuan yang positif dalam menghadapi tuntutan zaman, dalam hal ini kemajuan teknologi yang mendukung operasional transportasi.

“Rencana tersebut diharapkan dapat menjadi barometer persaingan bisnis yang sehat antar perusahaan aplikasi yang sudah ada saat ini,” katanya.

Mereka berharap Kemenhub mulai merealisasikan program tersebut secara bertahap dimulai dari taksi online. Igun Wicaksono, Presidium Garda yang juga menjabat Ketua Umum PPTJDI bahkan telah menyampaikan cetak biru program transportasi online berbasis teknologi aplikasi.

Cetak biru tersebut meliputi konsep kerja, konsep bisnis maupun konsep kemitraan saat melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada 20 Agustus 2018 di kantor Kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Selain itu, Garda dan PPTJDI juga mengatakan pelaksanaan program tersebut harus dibarengi dengan regulasi yang memadai untuk melindungi dan memperkuat peran maupun kedudukan hukum transportasi online berbasis aplikasi, baik taksi online maupun ojek online.

Perusahaan penyedia aplikasi Go-Jek sebelumnya menyatakan akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk membentuk anak usaha yang khusus bergerak di bidang transportasi. Nila Marita, Chief Corporate Affair Go-Jek, mengatakan pihaknya melihat aturan tersebut masih dikaji secara mendalam mengingat perubahan status pasti akan berpengaruh terhadap mitra-mitranya.

“Sebagai perusahaan, kami akan ikut aturan pemerintah, tapi ini mesti dikaji secara mendalam,” kata Nila, Selasa (14/8/2018).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com