JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Duh,  Mahasiswi Ini Lahirkan Bayi dengan Duduk Di Ember Lalu Membunuhnya

   
Ilustrasi/tribunnews

SEMARANG – Cinta antara Defa (18) warga Banget Prasetya dan MNS (19) warga Asrama Polisi Tlogomulyo yang sudah terjalin sejak SMP, akhirnya ternoda ketika keduanyaenyandang status sebagai mahasiswa.

Keduanya terpeleset dan melakukan hubungan terlarang, hingga berbuah kehamilan. Mereka pun membunuh dan mengubur bayinya di halaman belakang Masjid Al-Wali Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang beberapa hari lalu.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi yang terkubur di belakang masjid Al Wali di Sambiroto Tembalang Semarang beberapa hari lalu. Semula warga curiga adanya
gundukan tanah bertabur bunga di belakang masjid tersebut.
Mayat bayi itu ditemukan oleh warga saat bersih-bersih seusai melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Warga merasa curiga dengan gundukan tanah bertabur bunga yang menyerupai makam.

Kemudian warga menggali gundukan itu dan menemukan jasad bayi. Kemudian lapor ke security masjid dan dilanjutkan ke petugas kepolisian.
Polisi menindaklanjuti temuan itu dan kemudian melacak serta menangkap sepasang mahasiswa yaitu Defa (18) dan MN (19). Dua mahasiswa itu sama-sama kuliah di Semarang
namun beda kampus.

Dalam pengakuannya kepada polisi Defa menyatakan bahwa dirinya dengan MN sudah melakukan hubungan intim sejak SMA. Menurut Kombes Pol Abioso Seno Aji, sepasang muda mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri sejak SMA.

“Mereka melakukannya di kelas saat selesai pelajaran. Saat pelajaran selesai yang lain pulang mereka mengambil kesempatan melakukan hubungan intim,” kata Kapolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018).

Setelah sekian lama sering melakukan hubungan intim, MN akhirnya hamil. MN curiga dengan kondisi badannya. Kemudian Defa antar dia beli alat tes kehamilan. Ternyata
positif hamil. MN menyadari dirinya berbadan dua sejak Mei 2018.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Pasangan tersebut berniat menggugurkan kandungan dengan membeli obat-obatan atau jamu khusus. Upaya pengguguran kandungan tidak berhasil bahkan bayi dalam kandungan
tumbuh selamat.

Menurut keterangan Defa, dirinya menyuruh MN (tersangka perempuan) untuk memberitahu kepada orangtuanya bahwa dirinya hamil. Namun MN enggan melakukannya. Hingga
orangtuanya tidak mengetahui kondisi anak perempuannya. Kata Defa hal itu dimungkinkan karena MN jarang pulang. Dia hidup di kos di Gunungpati. Dan Defa juga sering
melakukan hubungan intim di kamar kos.

Dalam suasana kebingungan, MN akhirnya mulas-mulas. Upaya minum jamu dan obat untuk menggugurkan kandungan tak berhasil.

Bayi dalam kandungan itu pun lahir. MN melahirkan di kamar kos di Gunungpati tanpa ditunggui Defa pacarnya. MN ambil ember dan duduk di atasnya. Kemudian tersangka
perempuan itu mengejan dan lahirlah bayi berjenis kelamin perempuan di kamar kosnya yang berada di kawasan Gunungpati.

MN melahirkan sendiri di kamar kos. Saat terlahir bayi perempuan itu menangis. Artinya bayi terlahir dalam kondisi hidup.

“Bayi tersebut menangis ketika keluar dari rahimnya. Agar tidak ketahuan teman-teman kosnya, tersangka MN menyekap mulut, dan membekap hidung bayi tersebut sehingga
tidak bernyawa,” papar Kombes Abioso.

Boncengan bawa mayat bayi untuk dikubur
Setelah memastikan bahwa bayi itu tak bernyawa kemudian MN menghubungi Defa untuk segera datang ke kos di Gunungpati.

Perempuan itu memotong sendiri tali pusar bayi yang baru saja dibunuhnya. Bayi itu kemudian digendong dan ditaruhnya. Jenazah bayi dibersihkan dan dikafani. Kemudian
MN boncengan dengan Defa bawa jenazah bayi ke pekarangan Masjid Al Wali di Sambiroto untuk dikuburkan. Jarak dari Gunungpati ke Sambiroto lokasi penguburan bayi,
sekitar 17 km. Defa mengubur jenazah bayi itu di halaman belakang masjid sekitar pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kombes Pol Abioso Seno Aji menyatakan bahwa dua mahasiswa itu jadi tersangka. Defa dihadirkan di gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, sedangkan MN tersangka
perempuan tidak dihadirkan dengan alasan masih menjalani perawatan.

Perbuatan tersangka dijerat menggunakan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 341, dan pasal 342 KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor untuk membawa bayi dari kos menuju Tembalang, linggis untuk menggali kubur, kain warna merah, ember yang digunakan
untuk duduk tersangka perempuan, pel lantai untuk membersihkan darah bayi, dan satu potong kaus futsal warna biru yang masih terdapat bercak darah.

Pihak kampus telah mengonfirmasi bahwa MN adalah benar mahasiswinya sebagaimana pengakuan tersangka Defa di hadapan polisi. Kampus menyesalkan hal ini.

Kepala UPT Pusat Humas Unnes Hendi Pratama mengatakan Unnes masih menunggu perkembangan kasus ini di Kepolisian. Menurutnya jika memang terbukti bahwa MN dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang anak, maka MN terancam sanksi berat yang memiliki hukuman maksimal yaitu DO. Universitas akan mengadakan sidang etika kemahasiswaan untuk menentukan langkah selanjutnya.#tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com