JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gagal Maju Nyaleg, Eks Koruptor Ini Pidanakan KPU DKI ke Polisi  

   
tempo.co

JAKARTA – Berupaya menerapkan kebijakan sesuai peraturan yang berlaku, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ini malah diadukan  ke polisi.

Seperti diketahui, KPU DKI Jakarta telah menetapkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam aturan itu disebutkan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual dilarang untuk mendaftar sebagai caleg.

Pelapor adalah kader Partai Gerindra Muhammad Taufik yang maju menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.  Namun KPU DKI Jakarta tetap tidak meloloskan Taufik sebagai caleg karena Ketua DPD DKI Partai Gerindra itu pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi.

Sikap KPU DKI itu membuat Taufik berang. Dia memutuskan untuk melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan tujuh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang merampas hak konstitusional klien kami,” kata Mohammad Taufiqurrahman, pengacara Taufik, di Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018).

 

Taufiqurrahman mengatakan, Bawaslu sudah mengeluarkan keputusan yang memberikan izin kepada Taufik untuk bertarung di Pemilu 2019. Namun KPU DKI tetap tidak meloloskan kliennya. Karena itu, KPU DKI patut diduga telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang kepatuhan terhadap perintah lembaga yang berwenang.

Dua hari sebelumnya, Taufik telah lebih dulu melaporkan KPU pusat dan KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Kedua lembaga itu dianggap tidak menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengizinkan Taufik maju dalam Pemilu 2019.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

“Klien kami menginginkan suatu pesan agar komisioner KPU DKI maupun KPU RI tidak arogan dalam menyelenggarakan pemilu ini,” kata Taufiqurrahman. “Penyelenggaraan pemilu ini harus sesuai aturan yang berlaku.”

Taufiqurrahman menegaskan, sikap KPU DKI yang menyatakan kliennya tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena masa lalunya sebagai eks koruptor, merupakan tindakan arogan. “Kami menganggap ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pidana,” ujarnya. “Jadi sudah layak lah kami laporkan para komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban yang dialami bapak Muhammad Taufik.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com